Viral Video Persekusi ASN Gara-Gara Tertibkan APK Caleg DPRD Surabaya

Viral Video Persekusi ASN Gara-Gara Tertibkan APK Caleg DPRD Surabaya. Sementara pelaku yang mengenakan kaus warna hijau, adalah ketua RT 06/RW 07, Ahmad Damuji.

Moch. Andriansyah
Oleh Moch. Andriansyah - Reporter
Viral Video Persekusi ASN Gara-Gara Tertibkan APK Caleg DPRD Surabaya
Video Persekusi ASN Gara-gara Tertibkan APK Viral di Medsos. ©2019 Merdeka.com/Mochammad Andriansyah

Video aksi persekusi terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh seseorang yang diduga timses salah satu Caleg viral di media sosial. Video itu beredar melalui WhatsApp (WA), Jumat (15/2).

Dalam video berdurasi sekitar 1 menit 51 detik itu, tampak seseorang berpakaian dinas berada di atas motornya, ditampar beberapa kali dan dimaki-maki dengan kata-kata kasar khas Suroboyoan oleh seseorang berkaus hijau yang mengenakan sarung.

Setelah ditelusuri, kejadian dalam video itu berlangsung pada hari Rabu lalu sekitar pukul 09.00 WIB di daerah Kerembangan. Korban diketahui bernama Rianda Herandino, salah satu staf di Kelurahan Krembangan Utara. Sementara pelaku yang mengenakan kaus warna hijau, adalah ketua RT 06/RW 07, Ahmad Damuji.

Oleh Rianda, kejadian yang dialaminya ini sudah dilaporkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jumat hari ini, dengan Nomor Laporan (LP): STPL/044/II/2019/JATIM/RES PEL TG. PERAK.

Korban menceritakan, kejadian itu bermula saat dirinya tengah melintas di Jalan Kebalen Wetan dan melihat ada Alat Perga Kampanye (APK) milik salah satu Caleg DPRD Surabaya, yang terpasang di tiang listrik.

Kemudian bersama anggota Satpol PP setempat, korban melepas APK tersebut, dan saat kembali ke kantornya di Kelurahan Krembangan Utara dengan membawa APK yang dicopotnya, ternyata pelaku yang diketahui sebagai salah satu timses dari si pemilik APK, sudah menunggu kedatangan korban.

"Kami menertibkan APK itu sudah sesuai aturan, yakni Perda (Peraturan Daerah) Nomor 9 Tahun 2013, tentang Pemasangan Reklame," ungkap korban di Polres Pelabuhan Tanjung Perak usai membuat laporan.

Korban melanjutkan, kalau APK terpasang di tiang listrik, pohon, dan fasilitas umum lainnya tidak boleh. "Ya kita amankan, terus kita bawa ke kelurahan. Lha kok pelaku ini kemudian menghampiri saya dengan nada kasar menempeleng dan menampar saya," tuturnya.

Oleh pimpinan yang mengetahui kejadian tersebut, masih kata korban, meminta agar kejadian tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian. "Dari pimpinan atas memerintahkan untuk segera melapor ke kepolisian," katanya.

"Tetapi kalau misal bisa didamaikan secara kekeluargaan, ya sudah enggak apa-apa, anggap saja itu anak kecil yang lagi marah," tutupnya.

Sementara salah satu anggota SPK Polres Pelabuhan Tanjung Perak, membenarkan adanya laporan persekusi yang dialami seorang staf Kelurahan Krembangan Utara tersebut. "Laporannya sudah masuk, akan segera ditindaklanjuti," terangnya.

Rekomendasi