Ustaz Abdul Somad sebut diintimidasi & batalkan ceramah di Jawa, ini kata polisi

Ustaz Abdul Somad membatalkan ceramah di beberapa daerah di Jawa Timur, Jawa Tengah, dan DI Yogyakarta. Dia mengaku pembatalan tersebut dilakukan lantaran adanya ancaman dan intimidasi terhadap kegiatan tersebut.

Tim Merdeka
Oleh Tim Merdeka - Reporter
Ustaz Abdul Somad sebut diintimidasi & batalkan ceramah di Jawa, ini kata polisi
ustadz abdul somad. ©2017 blogspot.com

Ustaz Abdul Somad membatalkan ceramah di beberapa daerah di Jawa Timur, Jawa Tengah, dan DI Yogyakarta. Dia mengaku pembatalan tersebut dilakukan lantaran adanya ancaman dan intimidasi terhadap kegiatan tersebut.

Hal itu disampaikan UAS melalui akun Instagram @ustadzabdulsomad pada Minggu 2 September 2018

Hanya saja UAS tidak menyebut dari mana dan seperti apa bentuk ancaman dan intimidasi yang diterima. Dia hanya menyebut bahwa ancaman dan intimidasi ditujukan terhadap tausiyah di beberapa daerah di Jawa Tengah seperti Grobogan, Kudus, Jepara, dan Semarang.

Dengan pertimbangan beban panitia, kondisi psikologis jemaah, dan dirinya, maka UAS memilih membatalkan tausiyah yang rencananya akan dilakukan di Malang, Solo, Boyolali, Jombang, Kediri, dan Yogyakarta.

Menanggapi hal itu, Polisi menyarankan Ustaz Abdul Somad (UAS) atau pihak panitia melaporkan kasus dugaan intimidasi dan ancaman yang berujung pada pembatalan ceramah di sejumlah daerah di Jawa.

"Saya menilai beliau kan merasa diintimidasi, silakan lapor. Kalau dia tidak lapor maka polisi tidak akan menangani," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (3/9).

Setyo mengaku, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan terkait dugaan ancaman dan intimidasi yang dimaksud.

"Dia yang mengancam siapa, kami belum menerima laporan. Bisa jadi yang mengancam itu orang yang tidak senang dengan dia, bisa jadi kelompok dia juga karena dia tidak mau jadi capres. Semua kemungkinan itu kan bisa saja ya," katanya.

Kendati, polisi tidak bisa memaksakan agar UAS atau pihak panitia membuat laporan. "Kan melapor haknya dia, dia mau melaporkan itu atau tidak. Kecuali kasus yang tidak perlu laporan, itu baru ada (tindakan dari polisi). Kalau tidak lapor ya polisi tidak menangani," Setyo menegaskan.

Reporter: Nafisyul Qodar

Sumber: Liputan6.com

Rekomendasi