Tekan Penularan Virus Corona, Kota Surabaya Mulai Berlakukan Jam Malam
Merdeka.com - Tingginya angka penularan virus corona atau Covid-19 di Surabaya membuat Pemkot Surabaya mengubah beberapa aturan dalam peraturan wali kota (Perwali). Salah satunya adalah diberlakukannya jam malam untuk semua aktivitas, kecuali untuk beberapa hal.
Pemkot Surabaya menerbitkan Perwali nomor 33 tahun 2020 sebagai perubahan atas Perwali nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Surabaya.
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto mengatakan Perwali perubahan ini sangat penting karena keselamatan dan kesehatan warga adalah hukum tertinggi.
Apalagi saat ini tren kasus Covid-19 di Kota Surabaya cenderung turun, sehingga dengan adanya Perwali perubahan ini diharapkan tren yang menurun itu bisa terus dipertahankan.
"Jangan sampai yang sudah turun ini bisa naik lagi. Kita ingin betul-betul turun dan mudah-mudahan bisa tuntas. Makanya, ada beberapa poin yang diubah dan ditambahkan dalam Perwali No. 33 Tahun 2020 ini. Salah satunya pedoman tatanan normal baru di tempat kerja untuk karyawan atau pekerja, termasuk pula soal jam malam yang saat ini sudah mulai diberlakukan," tegas Irvan, Rabu (15/7).
Dalam Perwali 33/2020 ini, ada penambahan satu pasal yakni Pasal 25 A tentang: (1) Pembatasan aktivitas di luar rumah dilaksanakan mulai pukul 22.00 WIB, (2) Pembatasan aktivitas di luar rumah dikecualikan untuk kegiatan: a. Pemenuhan keperluan kesehatan antara lain RS, apotek, fasilitas pelayanan kesehatan; b. Pasar; c. Stasiun, terminal, pelabuhan; d. SPBU; e. Jasa pengiriman barang; dan f. Minimarket yang terintegrasi dengan bangunan sebagai fasilitas pelayanan masyarakat
Sedangkan beberapa poin lain yang diubah dan ditambahkan itu adalah Pasal 12 ayat (2) huruf f, ada ketentuan wajib menunjukkan hasil pemeriksaan rapid test dengan hasil non reaktif atau swab dengan hasil negatif yang dikeluarkan dokter RS/Puskesmas.
"Hal ini dikhususkan bagi pekerja yang berasal dari luar daerah yang berlaku 14 hari pada saat pemeriksaan," ujar Irvan.
Perubahan juga ada pada Pasal 15 ayat (3) huruf k tentang pedoman tatanan normal baru pada kegiatan di restoran/rumah makan/kafe/warung/usaha sejenis, untuk karyawan. "Wajib menunjukkan hasil pemeriksaan rapid test dengan hasil non reaktif atau swab dengan hasil negatif yang dikeluarkan dokter RS/Puskesmas bagi pekerja yang berasal dari luar daerah yang berlaku 14 hari pada saat pemeriksaan," ungkap dia.
Ketentuan serupa juga diwajibkan bagi karyawan toko swalayan, toko dan pusat perbelanjaan, bagi pemilik gerai atau stan. Lalu karyawan hotel dan apartemen. Irvan mengatakan, perubahan aturan juga ada di pasal 20 ayat 1 tentang tempat kegiatan hiburan dan rekreasi yang diperbolehkan buka.
Meliputi, destinasi pariwisata, Arena permainan, salon/barber shop, gelanggang olah raga, kecuali: gelanggang renang, kolam renang, gelanggang /lap. Basket, gelanggang/lapangan futsal, gelanggang lapangan voli.
"Selain kegiatan di tempat kegiatan hiburan dan rekreasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang beroperasi," katanya.
Pedoman tatanan baru pada kegiatan pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi juga diubah lebih ketat. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan masuk ke daerah harus mematuhi beberapa syarat, yaitu menunjukkan identitas diri, menunjukkan hasil pemeriksaan rapid test dengan hasil non reaktif atau swab dengan hasil negatif yang dikeluarkan dokter RS/Puskesmas bagi pekerja yang berasal dari luar daerah yang berlaku 14 hari pada saat pemeriksaan.
Selain itu, wajib pula menunjukkan hasil pemeriksaan rapid test atau swab atau surat keterangan bebas gejala dikecualikan untuk orang yang ber KTP, yang melakukan perjalanan komuter dan/atau perjalanan di dalam wilayah/kawasan anglomerasi.
"Pedoman tatanan baru pada kegiatan pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi untuk check point melakukan pengawasan dan pemantauan pada terminal bus," kata Irvan mengutip petikan Perwali itu.
"Di samping itu, ada pula penambahan pada Pasal 34, perubahan pelanggaran yang dikenakan sanksi administratif dan push up, joget, memberi makan ODGJ di liponsos sebagai bagian dari paksaan pemerintah," sambung Irwan.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selesma adalah infeksi virus yang menyerang saluran pernapasan bagian atas, seperti hidung dan tenggorokan.
Baca SelengkapnyaFL melakukan tindakan itu karena dendam pernah ditangkap kasus narkoba dan direhabilitasi.
Baca Selengkapnyajumlah sampah yang terkumpul selama malam perayaan tahun baru 2024 di Jakarta mencapai 130 ton.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hujan deras mengguyur sejak siang. Intensitasnya meningkat pada sore hari hingga menjelang petang.
Baca SelengkapnyaMeski pagi itu jalanan tampak cukup ramai, tapi tak satu pun orang datang atau berhenti sebentar untuk menolong lansia malang itu.
Baca SelengkapnyaViral panggung hajatan berdiri di tengah-tengah rel kereta api kawasan Tanjung, Priok Jakarta Utara
Baca SelengkapnyaAirlangga menyalurkan hak pilihnya di TPS 05 yang berlokasi di SMKN 6, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,
Baca SelengkapnyaPetugas Damkar akhirnya berhasil melepas kaleng tersebut dalam waktu 5 menit. Aksi tersebut disambut histeris orang tua bocah itu.
Baca SelengkapnyaSejumlah ruas jalan di Jakarta Utara tergenang banjir akibat hujan deras yang melanda wilayah ibu kota.
Baca Selengkapnya