Tak Masuk Bertahun-tahun, ASN di Pemkot Jayapura Tetap Digaji
Merdeka.com - Seorang Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura tidak bekerja selama bertahun–tahun. Namun selama tak bekerja tersebut, ASN ini ternyata masih menerima gaji penuh setiap bulannya.
Hal ini terungkap saat wakil walikota Jayapura, Rustan Saru melakukan inspeksi mendadak di Dinas Pemuda dan Olahraga, Kota Jayapura, Rabu (11/5).
"Nah dari hasil sidak tadi, ada beberapa pegawai kita yang sudah beberapa tahun tidak masuk bekerja. Karena ada sesuatu hal dan sudah ditegur, sudah diberikan peringatan, tapi belum juga aktif bekerja," kata Rustan Saru.
Atas temuan itu, Wakil Walikota minta OPD terkait mendata serta mencatat jumlah ASN dan posisinya. Sekaligus membuat surat ditujukan kepada walikota tembusan ke sekda, BKPP, inspektorat termasuk bagian Hukum dan Ortal untuk diverifikasi.
"Untuk dicek apakah sanksi yang dilakukan seperti apa. Sehingga mereka ini tidak seenaknya masuk, tidak seenaknya berbuat. Karena ini sudah ada dasar hukumnya ada aturannya bagi ASN yang 6 bulan berturut–turut tidak masuk bekerja perlu dipertimbangkan untuk diberhentikan," jelasnya.
Rustam Saru berharap, temuan ini menjadi pertimbangan untuk memberikan sanksi kepada ASN yang bersangkutan. Karena menjadi perilaku kerja yang tidak baik.
"Karena selama ini mereka masih menerima gaji yang utuh. Sementara yang hadir juga menerima gaji utuh tentu ada kecemburuan," urainya.
Agar tidak terjadi ketimpangan, kata dia, maka perlu sanksi. Sebagai syok terapi kepada yang bersangkutan. Agar kembali untuk bekerja dengan baik. sSehingga tidak ada lagi hal–hal yang mencederai tingkat kehadiran ASN di kota Jayapura.
Selain Dispora, Wakil Walikota Jayapura juga melakukan sidak di tiga instansi di wilayah Abepura dan Heram.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ini Dia PNS Bakal Terima Nominal THR Paling Tinggi se-Indonesia
Dengan kemampuan itu, dia menyebut DKI Jakarta memiliki kesiapan untuk menganggarkan THR dan gaji ke-13.
Baca SelengkapnyaAturan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Diteken Jokowi, Besarannya Jadi Segini
Presiden Jokowi teken aturan kenaikan gaji PNS naik 8 persen per Januari 2024.
Baca SelengkapnyaJokowi Naikkan Gaji PNS dan Gencarkan Bansos Jelang Pilpres, Ini Tanggapan Ganjar
Calon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo menanggapi langkah Presiden Jokowi menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang pencoblosan Pemilu 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hore! PNS Penempatan Daerah 3T Bakal Dapat Banyak Bonus
Anas menyebut para ASN yang bekerja di 3T pun akan diberikan jaminan percepatan karier.
Baca SelengkapnyaSegini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaRapel Kenaikan Gaji PNS Cair Hari Ini, Segini Besarannya
Pencairan kenaikan gaji PNS ini telah dikonfirmasi langsung oleh Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata.
Baca SelengkapnyaBanyak Masyarakat Indonesia Mau Pindah jadi Warga Negara Singapura, Begini Persyaratannya
Alasannya karena gaji pekerja di Singapura lebih tinggi dibandingkan pekerja di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPNS Kerja 6,5 Jam per Hari dan Pulang Jam 3 Sore Selama Bulan Ramadan, Ini Syaratnya
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Baca SelengkapnyaTernyata, Segini Gaji Camat dan Lurah Se-Indonesia
Besaran gaji PNS berjenjang menyesuaikan golongan dan masa lama kerja atau dikenal dengan istilah masa kerja golongan (MKG).
Baca Selengkapnya