Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak Masuk Bertahun-tahun, ASN di Pemkot Jayapura Tetap Digaji

Tak Masuk Bertahun-tahun, ASN di Pemkot Jayapura Tetap Digaji ilustrasi ASN. ©2017 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Seorang Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura tidak bekerja selama bertahun–tahun. Namun selama tak bekerja tersebut, ASN ini ternyata masih menerima gaji penuh setiap bulannya.

Hal ini terungkap saat wakil walikota Jayapura, Rustan Saru melakukan inspeksi mendadak di Dinas Pemuda dan Olahraga, Kota Jayapura, Rabu (11/5).

"Nah dari hasil sidak tadi, ada beberapa pegawai kita yang sudah beberapa tahun tidak masuk bekerja. Karena ada sesuatu hal dan sudah ditegur, sudah diberikan peringatan, tapi belum juga aktif bekerja," kata Rustan Saru.

Atas temuan itu, Wakil Walikota minta OPD terkait mendata serta mencatat jumlah ASN dan posisinya. Sekaligus membuat surat ditujukan kepada walikota tembusan ke sekda, BKPP, inspektorat termasuk bagian Hukum dan Ortal untuk diverifikasi.

"Untuk dicek apakah sanksi yang dilakukan seperti apa. Sehingga mereka ini tidak seenaknya masuk, tidak seenaknya berbuat. Karena ini sudah ada dasar hukumnya ada aturannya bagi ASN yang 6 bulan berturut–turut tidak masuk bekerja perlu dipertimbangkan untuk diberhentikan," jelasnya.

Rustam Saru berharap, temuan ini menjadi pertimbangan untuk memberikan sanksi kepada ASN yang bersangkutan. Karena menjadi perilaku kerja yang tidak baik.

"Karena selama ini mereka masih menerima gaji yang utuh. Sementara yang hadir juga menerima gaji utuh tentu ada kecemburuan," urainya.

Agar tidak terjadi ketimpangan, kata dia, maka perlu sanksi. Sebagai syok terapi kepada yang bersangkutan. Agar kembali untuk bekerja dengan baik. sSehingga tidak ada lagi hal–hal yang mencederai tingkat kehadiran ASN di kota Jayapura.

Selain Dispora, Wakil Walikota Jayapura juga melakukan sidak di tiga instansi di wilayah Abepura dan Heram.

(mdk/rnd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ini Dia PNS Bakal Terima Nominal THR Paling Tinggi se-Indonesia

Ini Dia PNS Bakal Terima Nominal THR Paling Tinggi se-Indonesia

Dengan kemampuan itu, dia menyebut DKI Jakarta memiliki kesiapan untuk menganggarkan THR dan gaji ke-13.

Baca Selengkapnya
Aturan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Diteken Jokowi, Besarannya Jadi Segini

Aturan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Diteken Jokowi, Besarannya Jadi Segini

Presiden Jokowi teken aturan kenaikan gaji PNS naik 8 persen per Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Jokowi Naikkan Gaji PNS dan Gencarkan Bansos Jelang Pilpres, Ini Tanggapan Ganjar

Jokowi Naikkan Gaji PNS dan Gencarkan Bansos Jelang Pilpres, Ini Tanggapan Ganjar

Calon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo menanggapi langkah Presiden Jokowi menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang pencoblosan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Hore! PNS Penempatan Daerah 3T Bakal Dapat Banyak Bonus

Hore! PNS Penempatan Daerah 3T Bakal Dapat Banyak Bonus

Anas menyebut para ASN yang bekerja di 3T pun akan diberikan jaminan percepatan karier.

Baca Selengkapnya
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.

Baca Selengkapnya
Rapel Kenaikan Gaji PNS Cair Hari Ini, Segini Besarannya

Rapel Kenaikan Gaji PNS Cair Hari Ini, Segini Besarannya

Pencairan kenaikan gaji PNS ini telah dikonfirmasi langsung oleh Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata.

Baca Selengkapnya
Banyak Masyarakat Indonesia Mau Pindah jadi Warga Negara Singapura, Begini Persyaratannya

Banyak Masyarakat Indonesia Mau Pindah jadi Warga Negara Singapura, Begini Persyaratannya

Alasannya karena gaji pekerja di Singapura lebih tinggi dibandingkan pekerja di Indonesia.

Baca Selengkapnya
PNS Kerja 6,5 Jam per Hari dan Pulang Jam 3 Sore Selama Bulan Ramadan, Ini Syaratnya

PNS Kerja 6,5 Jam per Hari dan Pulang Jam 3 Sore Selama Bulan Ramadan, Ini Syaratnya

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara

Baca Selengkapnya
Ternyata, Segini Gaji Camat dan Lurah Se-Indonesia

Ternyata, Segini Gaji Camat dan Lurah Se-Indonesia

Besaran gaji PNS berjenjang menyesuaikan golongan dan masa lama kerja atau dikenal dengan istilah masa kerja golongan (MKG).

Baca Selengkapnya