SP3 kasus Idham Samawi, Kajati DIY akui tak koordinasi dengan KPK
Merdeka.com - Meski disupervisi KPK, Kejati DIY tidak melakukan koordinasi dalam mengeluarkan SP3 kasus korupsi dana hibah Persiba Bantul dengan tersangka Idham Samawi dan Edi Bowo Nurcahyo. Hal tersebut dibenarkan oleh Kajati DIY I Gede Sudiatmaja saat dihubungi merdeka.com, Senin (10/8).
Menurutnya, Kejati bisa mengeluarkan SP3 tanpa koordinasi dengan KPK, sebab Kejati memiliki wewenang sendiri dalam mengeluarkan SP3.
"Kami tidak berkoordinasi dengan KPK, karena kami punya wewenang," katanya.
Meski demikian, dia mengatakan sudah melaporkan SP3 kasus korupsi yang melibatkan ketua DPP PDIP tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun sampai saat ini belum ada respons dari KPK.
"Kami sudah melaporkan SP3 ke KPK, tapi belum ada respons, karena memang baru," ungkapnya.
Sementara itu terkait dengan rencana gugatan praperadilan SP3 yang dikeluarkan oleh sejumlah LSM, dia mempersilakan mereka untuk melakukan gugatan praperadilan.
"Silakan kalau mau praperadilan, saya tidak akan melarang atau mengurangi hak orang. Jadi silakan saja," tegasnya.
Sebelumnya, Kejati DIY mengeluarkan SP3 kasus korupsi dana hibah Persiba Bantul untuk tersangka Idham Samawi dan Edi Bowo Nurcahyo. Dalam kasus tersebut negara dirugikan sebesar Rp 12,5 miliar.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Di Sidang MK, Bawaslu Klaim Tak Temukan Pelanggaran Jokowi Bagi-Bagi Bansos di Jateng
Saksi dari Bawaslu, Nur Kholiq mengklaim tidak menemukan pelanggaran Pemilu saat Jokowi bagi-bagi bansos di Jateng.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaKoalisi Perubahan Dipertahankan Sampai Pilkada DKI Jakarta 2024, NasDem, PKS & PKB akan Intensif Bertemu
Hermawi menyebut, ke depan bakal sering diadakan pertemuan antara fraksi PKS, NasDem, PKB yang ada di DKI Jakarta.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK Tegaskan Pernyataan Alexander Marwata Tak Bisa Dijadikan Alasan Gugurkan Penetapan Tersangka Eks Wamenkum HAM
Kubu mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej menuding Alexander Marwata menggiring opini dan menyebarkan hoaks terkait penetapan tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Baca SelengkapnyaICW Desak Jokowi Tunda Kepres Pemberhentian Firli Bahuri dari Ketua KPK
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana meminta Jokowi menundanya hingga Dewan Pengawas KPK menyelesaikan sidang dugaan tiga pelanggaran etik Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaKPK Dikabarkan Operasi Tangkap Tangan di Sidoarjo, Sejumlah ASN Diamankan
Walaupun sudah mengamankan sejumlah pihak, namun belum ada keterangan dari KPK.
Baca SelengkapnyaWNA Ngadu Kecopetan saat Rayakan Tahun Baru di Bundaran HI, Reaksi Satpol PP Bikin Kesal
Menurutnya, Satpol PP hanya diberi tugas mengamankan jalannya acara
Baca SelengkapnyaDewas KPK Umumkan Hasil Sidang Etik Firli Bahuri 27 Desember
Tumpak mengatakan putusan hasil sidang etik tersebut sudah disepakati oleh seluruh anggota Dewas KPK. Termasuk tanggal sidang pembacaan putusan tersebut.
Baca SelengkapnyaDilaporkan ke KPK atas Dugaan 'Permainan' IUP oleh JATAM, Begini Respons Menteri Bahlil
Menanggapi akan hal tersebut, Bahlil menanggapinya dengan santai dengan ketidaktahuan dirinya akan dilaporkan ke Komisi Antirasuah.
Baca Selengkapnya