Sambil menangis, Dewie Yasin Limpo ngotot jadi korban suap

Dewie curhat bagaimana penantian 20 tahun menjadi anggota DPR. Saat periode ini terpilih, dia malah tersandung hukum.

Intan Umbari Prihatin
Oleh Intan Umbari Prihatin - Reporter
Sambil menangis, Dewie Yasin Limpo ngotot jadi korban suap
Dewie Yasin Limpo di KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Dewie Yasin Limpo, salah satu terdakwa kasus suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Kabupaten Deiyai, Papua, ngoto menjadi korban suap. Dewie mengatakan, semua keterangan yang dibeberkan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai, Irenius Adii dalam ruang sidang adalah bohong.Hal itu dikatakannya saat Majelis Hakim, Mashut menanyakan soal kesaksian Irenius selama persidangan berjalan."Bahwa keterangan hampir semuanya tidak benar, kalau dia bilang sebagai korban. Kalau dia (Irenius) jadi korban, demi Deiyai saya di penjara," ucapnya Dewie dengan tatapan nanar kepada saksi Irenius di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta, Senin (7/3)."Anda tidak lihat saya. Demi untuk Papua. Kasihan anak saya. Apa yang saya dapat tidak ada," tambahnya Dewie dengan suara meninggi sambil menunjuk Irenius.Berlinang air mata dan menunjukkan tangan ke atas Irenius, Dewie curhat bagaimana penantiannya selama 20 tahun menjadi anggota DPR. Saat periode ini terpilih, dia malah tersandung kasus hukum."Jabatan saya? Baru kali ini saya duduk di DPR. Makannya apa yang diinginkan masyarakat Deiyai saya perjuangkan," bebernya sambil terisak menangis.Dirinya merasa disudutkan lantaran telah berjuang di Kabupaten Deiyai tetapi malah terseret meja hijau. "Saya berjuang untuk Deiyai dan baru sekarang saya disudutkan begini, apa yang saya minta? Saya tidak mengenal dana pengawalan," katanya lagi sambil tersedu-sedu."Saya takut dipecat gara-gara kasus ini," tutupnya kader Partai Hanura ini.Diketahui sebelumnya, anggota Komisi VII DPR Dewie Yasin Limpo beserta staf ahlinya, Bambang Wahyu Hadi, didakwa menerima suap sebesar SGD177.700 dari Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai, Irenius Adii dan Direktur PT Abdi Bumi Cendrawasih Setiadi Jusuf. Suap diberikan terkait rencana penganggaran proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Kabupaten Deiyai, Papua.Atas perbuatannya, Dewie dan Bambang didakwa menerima suap dan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Rekomendasi