Saksikan penganiayaan wartawan iNews, Brigadir RS diperiksa Propam

Saksikan penganiayaan wartawan iNews, Brigadir RS diperiksa Propam. Meskipun tidak melakukan pemukulan, menurut Rycko, Brigadir RS seharusnya dapat mencegah penganiayaan itu. Namun hal itu tidak dilakukannya.

Yan Muhardiansyah
Oleh Yan Muhardiansyah - Reporter
Saksikan penganiayaan wartawan iNews, Brigadir RS diperiksa Propam
Ilustrasi Polisi. ©2015 Merdeka.com

Kasus penganiayaan terhadap wartawan televisi di Deli Serdang, terus ditangani Polda Sumut. Seorang personel kepolisian yang hadir saat tindak pidana itu terjadi pun turut diproses. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut) Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel, mengakui seorang personel Bidang Intelkam Polda Sumut, Brigadir RS, kini menjalani pemeriksaan di Bidang Propam Polda Sumut. Dia diketahui berada di lokasi penganiayaan wartawan iNews Tv, Adi Palapa Harahap."Jadi penganiayaan itu dilakukan beberapa orang. Ada yang memukul langsung dan ada yang hanya melihat di lokasi. Nah yang memukul langsung itu sudah kita ringkus ada tiga orang. Sedangkan anggota Polri saat itu berada di lokasi, dan melihat penganiayaan itu," kata Rycko di Mapolda Sumut, Jumat (31/3).Meskipun tidak melakukan pemukulan, menurut Rycko, Brigadir RS seharusnya dapat mencegah penganiayaan itu. Namun hal itu tidak dilakukannya. "Memang, berdasarkan keterangan saksi termasuk saksi korban, Brigadir RS tidak ada melakukan pemukulan langsung. Tetapi seharusnya dia dapat mencegah penganiayaan ini, karena itu dia juga tetap harus diperiksa," jelas Rycko.Jika terlibat dalam kasus penganiayaan itu, Brigadir RS tidak hanya akan dikenakan sanksi pidana. Dia juga terancam sanksi etika profesi.Sanksi itu bergantung pada keterlibatannya dalam penganiayaan itu. "Bisa teguran bahkan hingga sampai pemberhentian tidak dengan hormat," papar Rycko.Adi Palapa Harahap dipukuli, diseret, dan diancam bunuh oleh sejumlah orang di rumahnya di Pasar 3 Mabar Hilir, Labuhan Deli, Deli Serdang, Kamis (23/3) malam. Penganiayaan ini diduga terkait berita yang dibuatnya. Dia memberitakan penyerobotan lahan garapan di Jalan H Anif, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, yang dilakukan pelaku serta aktivitas gudang pengoplos semen miliknya.Penganiayaan ini dilaporkan Adi ke Polda Sumut pada Senin (27/3). Polisi telah menangkap 3 pelaku, yaitu PS, dan dua kaki tangannya, TS dan HS. Polisi juga masih mengejar 2 tersangka lainnya yang melakukan penganiayaan. Keduanya diidentifikasi sebagai GS dan ES.Namun, sejumlah organisasi wartawan di Medan mendesak Polda Sumut juga menindak personelnya yang diduga terlibat dalam penganiayaan itu. Begitu juga dengan personel TNI AL yang turut hadir saat penganiayaan terjadi. Rycko mengatakan, penyidik akan menjerat para tersangka dalam perkara ini dengan pasal penganiayaan. "Termasuk dengan Undang-Undang Pers jika memang penganiayaan ini berkaitan dengan produk jurnalistik," pungkas Rycko.

Rekomendasi