Saksi Ungkap Gaji Pinangki Hampir Rp19 Juta per Bulan, Tak Ada Penghasilan Lain

"Selain penghasilan resmi itu di dalam catatan saudara adakah penghasilan lain di luar gaji terdakwa?" tanya Eko.

Muhammad Genantan Saputra
Saksi Ungkap Gaji Pinangki Hampir Rp19 Juta per Bulan, Tak Ada Penghasilan Lain
Sidang Jaksa Pinangki. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Jaksa Pinangki Sirna Malasari kembali menjalani sidang kasus gratifikasi kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto.

Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Kepala Sub Bagian Pengelolaan Gaji dan Tunjangan pada Kejaksaan Agung, Wahyu Adi Prasetyo sebagai saksi. Hakim pun mencecar pertanyaan kepada Wahyu mengenai besaran gaji Pinangki di Kejaksaan Agung.

"Penghasilan yang diterima terdakwa secara resmi dan sah sesuai aturan?" tanya Hakim Eko dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (4/11).

Wahyu mengungkapkan, Pinangki merupakan pegawai Kejaksaan Agung eselon IV A. Dia menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Jaksa Agung Muda Pembinaan. Dia kemudian menyebut penghasilan Pinangki saat menjadi jaksa.

"Penghasilan resmi ibu Pinangki sebagai jaksa golongan 4A dengan gaji Rp9.432.300 dan mendapat tunjangan kinerja Rp8.757.600 dan uang makan Rp731.850 per bulan," ungkap Wahyu.

Hakim Eko kemudian meminta Wahyu untuk merinci total keseluruhan gaji Pinangki sebagai seorang Jaksa. Wahyu mengatakan, gaji Pinangki dalam sebulan hampir Rp 19 juta.

"Total takehome pay yang diterima terdakwa setiap bulannya berapa secara keseluruhan?" tanya Eko.

"Dalam satu bulan terdakwa (take home pay) Rp18.911.750," Wahyu menjawab.

Hakim Eko kemudian menanyakan penghasilan lain Pinangki di luar gaji bulanan. Wahyu pun menjawab bahwa tidak ada upah lain di luar gaji bulanan tersebut.

"Selain penghasilan resmi itu di dalam catatan saudara adakah penghasilan lain di luar gaji terdakwa?" tanya Eko.

"Tidak ada pak," jawab Wahyu.

Diketahui, Pinangki didakwa menerima uang senilai USD500.000 dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Hal itu dilakukan agar Djoko Tjandra yang saat itu masih buron tidak dieksekusi dalam kasus hak tagih atau cassie Bank Bali.

Pinangki pun didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) subsider Pasal 11 UU Tipikor. Pinangki juga didakwa Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.

Rekomendasi