Virtual Police atau Polisi Virtual resmi diluncurkan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Seperti yang diketahui, virtual police merupakan salah satu terobosan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mencegah tindak pidana terkait Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Per 24 Februari 2021, sudah ada 12 peringatan yang dilayangkan melalui direct message atau pesan singkat ke akun masing-masing.
Pakar telematika, Roy Suryo berharap agar pihak kepolisian tetap berlaku adil setiap melakukan tindak lanjut dari peringatan virtual police itu. Menurutnya efektif atau tidaknya virtual police ini akan terlihat dari kinerja pihak kepolisian dalam menindak orang-orang yang mendapatkan peringatan virtual police itu.
"Efektif atau tidaknya itu tergantung niat dan kepentingannya, selama bisa objektif, tidak tajam ke atas dan tumpul ke bawah sih oke," kata Roy Suryo saat dihubungi merdeka.com, Kamis (25/2).
Dia mengingatkan Bareskrim Polri untuk tidak pandang bulu dalam melayangkan peringatan. Dia berharap, seluruh akun yang terbukti melanggar pidana UU ITE bisa ditindak, sekalipun akun-akun yang pro pemerintah.
"Yang disasar jangan hanya akun-akun oposisi atau nonpemerintah saja," pesannya.
Secara terang-terangan dia mengungkapkan bahwa beberapa pelanggaran UU ITE yang dilakukan oleh buzzer tidak ditindaklanjuti dengan tegas.
Seperti yang diketahui, pada akhir Januari lalu, Permadi Arya atau Abu Janda dilaporkan terkait cuitannya yang menyebut 'Islam arogan'. Dia pun tidak ditahan dan hingga saat ini, dirinya belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Faktanya akun-akun seperti Abu Janda, Dewi Tanjung, Deni Siregar, Eko Kuntadhi, Kang Dedi, dan sebagainya itu juga sering mengeluarkan hate speech namun sama sakali tidak ada tindakan," kata dia
"Jadi semua tergantung goodwill (niat baiknya) saja," ujarnya.
Advertisement
Sambut Baik Niat Kapolri
Meskipun begitu, dirinya tetap menyambut baik niat Kapolri ini. Sebagai informasi, virtual police merupakan salah satu upaya yang dijalankan Polri untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bernomor: SE/2/11/2021 Tentang Kesadaran Budaya Beretika Untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif.
Menurut Roy, memang sudah tugas Polri untuk menjaga dunia siber yang bersih dan aman, bebas dari kebencian dan fitnah. Karena menurutnya, saat ini manusia bukan hanya hidup di dunia, nyata namun di dunia maya. Sehingga juga perlu diawasi oleh polisi siber.
"Virtual Police ini sebenarnya sudah merupakan bagian tugas dari Kepolisian.
Apalagi di Kepolisian sudah ada Unit Cybercrime di Reskrimsus, jadi sudah merupakan bagian dari tugasnya," kata Roy.
"Virtual police ini mirip-mirip TNI, yang punya matra Cyber maya, selain darat, laut, udara" tambahnya.