Ribuan kosmetik ilegal di Pekanbaru dipasok dari Jakarta
Merdeka.com - Dua penjual kosmetik impor ilegal, EP (31) dan MRS (28) diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Kepada polisi, kedua tersangka mengakui selama ini membeli kosmetik kecantikan itu melalui pemesanan online dari orang di Jakarta.
Polisi mengakui belum menemukan siapa yang menjadi pemasok 1.438 kosmetik ilegal hingga beredar di toko kosmetik dan salon kecantikan di Kota Pekanbaru.
"Kita akan bentuk tim untuk mencari siapa pemasok produk kosmetik ilegal itu. Menurut pengakuan dari penjual, produk itu dibeli secara online," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo saat kepada wartawan, Selasa (15/3).
Sebagai langkah penyelidikan awal, polisi akan melacak lokasi pemasok produk kosmetik sesuai kesaksian dua orang penjual kosmetik ilegal di Pekanbaru itu.
"Mereka mengaku memesan produk itu secara online dari Jakarta. Selanjutnya produk itu dibawa ke Pekanbaru melalui jasa ekspedisi," kata Guntur.
Dijelaskan Guntur, dari hasil pemeriksaan kedua saksi penjual kosmetik di Pekanbaru itu yakni EP dan MRS mengaku tidak pernah berjumpa dengan penjualnya secara langsung di Jakarta. Keduanya masih berstatus saksi atas kasus ini.
"EP dan MRS merupakan penjual kosmetik ilegal yang digrebek pada Jumat (11/3) dan Senin (14/3) lalu di Kota Pekanbaru. Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan sebanyak 1.438 kosmetik ilegal tanpa pengawasan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM)," terang Guntur.
Dikatakannya, ada dua lokasi penjualan kosmetik ilegal yang menjadi sasaran penggerebekan petugas saat itu. Lokasi pertama di sebuah salon kecantikan dan lokasi ke dua di sebuah Toko kosmetik. "Keduanya berlokasi di Pekanbaru," ucap Guntur.
Lokasi pertama yang digerebek Polda Riau yakni Salon Evy yang di Jalan Arjuna, Kota Pekanbaru. Dari salon kecantikan itu, petugas mengamankan sebanyak 25 jenis kosmetik.
"Sedangkan lokasi kedua merupakan sebuah toko penjual kosmetik di Jalan Delima kota Pekanbaru. Ada 64 jenis kosmetik dan obat-obatan yang diamankan," kata dia.
Guntur mengatakan, dari keterangan kedua pemilik usaha yang belum ditetapkan sebagai tersangka itu telah menjalankan usahanya lebih dari satu tahun. Pihaknya masih melakukan penyelidikan guna mengetahui apakah ada konsumen yang terdampak dari penggunaan produk kosmetik ilegal tersebut.
"Mereka punya daftar konsumen (pelanggan tetap) yang telah membeli produk kosmetik ilegal itu. Kita akan lacak mereka dan mengetahui apakah sudah terdampak karena menggunakan produk itu," jelas Guntur.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pameran Produk Kosmetik dan Suplemen Digelar di Jakarta untuk Cetak Pengusaha Baru, Catat Tanggalnya
Diselenggarakannya pameran ini bertujuan untuk dapat berpartisipasi dalam menciptakan entrepreneur baru di Indonesia.
Baca SelengkapnyaRibuan Bungkus Rokok Ilegal Tak Bertuan Diselundupkan Lewat Cargo Pesawat di Palembang
Pemeriksaan sementara, rokok ilegal tersebut dijual melalui marketplace.
Baca SelengkapnyaBisnisnya Hancur Dilahap Api, Perempuan Ini Bangkit Meski Terjerat Utang
Dia membuat produk perawatan rambut lalu dijual ke berbagai salon daerah Tangerang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jaga Iklim Usaha, Operasi Pasar Rokok Ilegal Gencar Dilakukan
Operasi pasar digelar di wilayah Bandar Lampung, Lampung dan Kebumen, Jawa Tengah
Baca SelengkapnyaPerajin Kue Keranjang di Tangerang Banjir Pesanan Sampai Belanda, Ternyata Ini Makna di Balik Rasa Legitnya
Pesanan kue keranjang terus meningkat jelang Imlek. Apa sih makna di balik rasa manisnya?
Baca SelengkapnyaPolisi Tembak Pencuri 58 Handphone di Pekanbaru
Atas peristiwa tersebut kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp501.900.000.
Baca SelengkapnyaTak Lagi Jadi Gubernur, Ridwan Kamil Banting Setir Jadi Brand Ambassador Produk Skincare
Belakangan, baliho besarnya bertuliskan percakapan yang menunjukkan hendak menuju Jakarta mencuri perhatian publik.
Baca SelengkapnyaPerempuan di Malang Ditangkap Setelah Kemas Ulang Beras Subsidi Jadi Beras Premium
EH sudah ditahan dan terancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaAda Pembatasan Impor, Barang Ilegal Diprediksi Makin Marak Masuk Indonesia
Pemerintah berencana melakukan pembatasan barang impor.
Baca Selengkapnya