Ribuan botol minuman keras (miras) yang siap diedarkan pada malam pergantian tahun disita tim Sancang Polres Garut. Seorang warga yang diduga sebagai penjualnya ikut dibawa untuk diperiksa dan diberi sanksi.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, minuman keras itu diamankan dari salah satu rumah kontrakan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi kontrakan berada di wilayah Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
"Kami berhasil mengamankan pelaku penjual miras tanpa izin. Terdapat 6.908 botol miras yang juga kami amankan yang ditemukan dalam satu kontrakan, di mana ada 200 dus," kata Kapolres, Jumat (31/12).
Penjual minuman keras yang diamankan berinisial M (42). Pria ini bersama barang bukti ribuan botol minuman keras langsung dibawa ke Mapolres Garut untuk diproses lebih lanjut.
Advertisement
Pelaku Didenda
Saat diperiksa, M mengaku akan menjual ribuan botol minuman keras itu di malam tahun baru. "Itu rencananya memang akan digunakan (dijual) untuk malam tahun baru nanti malam," ungkap Wirdhanto.
Setiap botol minuman keras dijual mulai harga Rp25 ribu hingga Rp150 ribu per botol. Minuman keras dia peroleh dari luar wilayah Kabupaten Garut.
Wirdhanto mengatakan, M dikenakan tidak pidana ringan, mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2015 tentang pelarangan minuman keras. "Sanksinya denda," ucapnya.