Respons KPK Soal Sikap Lukas Enembe Emosi di Persidangan
Sikap tak sopan di persidangan bisa menjadi hal yang memberatkan vonis nanti.
Sikap tak sopan di persidangan bisa menjadi hal yang memberatkan vonis nanti.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons terkait sikap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe naik pitam dalam persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Senin, 4 September 2023 kemarin.
"Kami sudah mendapatkan informasi langsung dari jaksa yang melakukan proses persidangan. Tentu kami sangat menyayangkan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (5/9/2023).
Ali menyebut, secara hukum Lukas Enembe sebagai terdakwa memiliki hak tak menjawab pertanyaan yang dilontarkan terhadapnya. Menurut Ali, lebih baik Lukas Enembe menggunakan haknya daripada harus mengeluarkan kalimat yang tak pantas di hadapan majelis hakim.
"Kalau secara hukum, terdakwa itu kan punya hak untuk tidak menjawab di depan hakim, tetapi semestinya kalau pun mau menjawab, ada etika di dalam proses persidangan. Bukan dengan kalimat-kalimat yang sangat tidak etis dilontarkan dalam proses persidangan," kata Ali.
Atas dasar itu, Ali berharap tim penasihat hukum Lukas Enembe bisa memberikan nasihat yang baik agar kejadian ini tak terulang di persidangan lanjutan. Pasalnya, sikap tak sopan di persidangan bisa menjadi hal yang memberatkan vonis nanti.
Merdeka.com
“Lukas Enembe saat ini sudah disiplin menjaga kebersihannya,” ungkap Ali.
Baca SelengkapnyaKaesang tak ingin berkomentar apakah keputusan tersebut berkaitan dengan Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaJaksa menyakini Lukas Enembe terbukti menerima suap senilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1,9 miliar.
Baca SelengkapnyaMKMK menemukan Anwar Usman melanggar etik saat proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan nomor 90/PUU-XXI/2023.
Baca SelengkapnyaKPK segera mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) berkaitan dengan vonis lepas tersebut.
Baca SelengkapnyaKetua Fraksi PDI Perjuangan Utut Adianto hanya menyampaikan rasa prihatin terhadap kasus yang menimpa anggotanya.
Baca SelengkapnyaGibran meminta agar masalah peninjauan kembali batasan umur capres dan cawapres ditanyakan kepada para penggugat.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengajukan upaya hukum kasasi atas vonis lepas Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng.
Baca SelengkapnyaCak Imin sendiri memastikan akan memenuhi panggilan KPK.
Baca Selengkapnya