Bupati Mimika Eltinus Omaleng Divonis Lepas, KPK Ajukan Kasasi
Eltinus divonis lepas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar dalam perkara dugaan suap pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Papua.
"Hari ini (28/7), Jaksa KPK Irwan Ashadi telah selesai menyatakan kasasi Terdakwa Eltinus Omaleng melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Tipikor pada PN Makassar. Pernyataan kasasi ini, masih dalam hitungan waktu yang ditentukan KUHAP."
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri , Jumat (28/7).
Ali mengatakan, tim JPU akan mempelajari salinan vonis lepas Eltinus Omaleng.
"Tim jaksa segera mempelajari salinan putusan dimaksud untuk menyiapkan memori kasasi dan menganalisis pertimbangan majelis hakim terkait putusan lepas demi hukum dimaksud," kata Ali.
Sebelumnya, KPK menyatakan bakal mengajukan upaya hukum lanjutan berkaitan vonis lepas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar terhadap Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar memvonis lepas Eltinus Omaleng, terdakwa kasus dugaan suap pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Papua. Vonis lepas dibacakan pada Senin (17/7).
berita untuk kamu.
"Kami menghargai putusan majelis hakim dimaksud sekalipun kami juga akan segera mengambil sikap dan langkah hukum berikutnya, sehingga perkara tersebut saat ini tentu belum memiliki kekuatan hukum tetap," ujar Ali Fikri , Senin (17/7).
Ali mengatakan, pembacaan vonis terhadap Eltinus Omaleng sempat ditunda dua kali. Padahal, terdakwa lainnya dalam perkara ini, yakni Marthen Sawy selaku Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika yang juga Pejabat Pembuat Komitmen dan Teguh Anggara selaku Direktur PT Waringin Megah divonis 4 tahun penjara.
"Sedangkan terdakwa Eltinus Omaleng dinyatakan lepas dari tuntutan yang artinya terbukti ada perbuatan yang dilakukan namun menurut majelis hakim bukan termasuk kategori pidana," kata Ali.
Ali mengaku pihaknya belum mengetahui alasan pasti hakim melepas Eltinus Omaleng. Pasalnya, menurut Ali, hakim tak membacakan pertimbangan melepas Eltinus Omaleng. "Kami belum mengetahui dasar pertimbangan majelis hakim tersebut karena ternyata pertimbangan putusan tidak dibacakan oleh majelis hakim sebagaimana pembacaan putusan Tipikor pada umumnya," sebut Ali.
- Merdeka
KPK segera mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) berkaitan dengan vonis lepas tersebut.
Baca SelengkapnyaKPK belum mengetahui alasan pasti hakim melepas Eltinus Omaleng.
Baca SelengkapnyaKPK meminta maaf karena pihaknya tidak koordinasi terlebih dahulu dengan pihak TNI sebelum mengumumkan keterlibatan Henri Alfandi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut perusahaan swasta pemberi uang kepada mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.
Baca SelengkapnyaJaksa menyakini Lukas Enembe terbukti menerima suap senilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1,9 miliar.
Baca SelengkapnyaPelaporan dilakukan kuasa hukum Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan ke DKPP pada Selasa (15/8).
Baca SelengkapnyaVonis itu dibacakan Ketua Dennie Arsan Fatrika Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/11).
Baca SelengkapnyaKejagung sebelumnya telah menggeledah sejumlah tempat terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas.
Baca SelengkapnyaKetua KPAI Ai Maryati Solihah menyebut perwujudan kesejahteraan anak sejalan dengan komitmen SDGs
Baca Selengkapnya