Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kekecewaan Panglima TNI Usai Kepala Basarnas Jadi Tersangka Korupsi di KPK

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda Agung Handoko menyebut Panglima TNI Laksamana Yudo Margono kecewa saat mengetahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya kasus suap pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas. Agung menyampaikan demikian usai bertemu dengan KPK membahas penanganan kasus dugaan suap yang menjerat Kepala Basarnas Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto di Gedung Merah Putih, KPK, Jumat (28/7).

Kekecewaan Panglima TNI Usai Kepala Basarnas Jadi Tersangka Korupsi di KPK

"Yang perlu saya tegaskan di sini bahwa terus terang dengan adanya kejadian tangkap tangan ini khususnya, Panglima TNI sangat kecewa. Kecewa karena kenapa korupsi masih terjadi di lingkungan TNI. Itu yang perlu ditegaskan," ujar Agung di KPK.

Agung menyebut Panglima TNI Yudo Margono komitmen dan mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi. Agung menyebut, berkaitan dengan penanganan kasus yang menyeret Henri dan Afri akan diselesaikan secara transparan.

Kekecewaan Panglima TNI Usai Kepala Basarnas Jadi Tersangka Korupsi di KPK

"Yang perlu rekan-rekan semua catat dalam proses penyelesaian untuk prajurit TNI yang terlibat dalam permasalahan ini, kita tim penyidik, aparat penegak hukum di lingkungan TNI akan melaksanakannya dengan transparan," kata dia.

merdeka.com

KPK Minta Maaf

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak meminta maaf kepada pihak TNI lantaran menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfandi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan. Johanis meminta maaf karena pihaknya tidak koordinasi terlebih dahulu dengan pihak TNI sebelum mengumumkan keterlibatan Henri Alfandi. Permintaan maaf disampaikan usai Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko mendatangi markas antirasuah.

"Pada hari ini KPK bersama TNI yang dipimpin oleh Danpuspom TNI di atas tadi sudah melakukan audiens terkait dengan penanganan perkara di Basarnas dan yang dilakukan tangkap tangan oleh tim dari KPK," ujar Johanis.

"Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan, mengetahui adanya anggota TNI, dan kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, kelupaan, bahwasannya manakala ada keterlibatan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani," Johanis menambahkan.

Kekecewaan Panglima TNI Usai Kepala Basarnas Jadi Tersangka Korupsi di KPK

Johanis menyadari berdasarkan Pasal 10 UU Nomor 14 Tahun 1970 diatur bahwa lembaga peradilan terdiri dari empat, yakni peradilan umum, peradilan militer, peradilan tata usaha negara, dan peradilan agama. Menurut Johanis, sejatinya dalam menangani kasus yang bersinggungan dengan militer, maka harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak TNI. "Peradilan militer khusus anggota militer. Ketika melibatkan militer, maka sipil harus menyerahkan kepada militer. Di sini ada kekeliruan dari tim kami ada kekhilafan. Oleh karena itu tadi kami sampaikan atas kekhilafan ini. Kami mohon dimaafkan," kata Johanis.

Johanis mengatakan pihaknya sudah meminta Danpuspom TNI untuk menyampaikan permintaan maaf kepada Panglima TNI Laksamana Yudo Margono. "Kami dari jajaran lembaga, pimpinan KPK beserta jajaran sudah menyampaikan permohonan maaf melalui pimpinan dan Puspom untuk disampaikan kepada Panglima," kata Johanis. Reporter: Fachrur Rozie Sumber: Liputan

Beda dengan Kejagung, KPK akan Tetap Periksa Capres-Caleg Terjerat Korupsi Selama Pemilu 2024
Beda dengan Kejagung, KPK akan Tetap Periksa Capres-Caleg Terjerat Korupsi Selama Pemilu 2024

KPK menyatakan setiap laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti tanpa pandang bulu.

Baca Selengkapnya
Alasan KPK Minta Maaf ke TNI Usai Tetapkan Kepala Basarnas Tersangka
Alasan KPK Minta Maaf ke TNI Usai Tetapkan Kepala Basarnas Tersangka

Penetapan tersangka Kepala Basarnas menuai polemik.

Baca Selengkapnya
KPK Usut Pengusaha Pemberi Uang ke Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono
KPK Usut Pengusaha Pemberi Uang ke Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut perusahaan swasta pemberi uang kepada mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
PKB Digoda PDIP: Kalau Digodain Sultan, Kami Pasti Meleleh
PKB Digoda PDIP: Kalau Digodain Sultan, Kami Pasti Meleleh

PKB terang-terangan tergiur ajakan PDI Perjuangan untuk berkoalisi mendukung Ganjar Pranowo di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Kepala Basarnas Marsekal Henri Buka Suara soal Penetapan Tersangka Suap oleh KPK
Kepala Basarnas Marsekal Henri Buka Suara soal Penetapan Tersangka Suap oleh KPK

Henri Alfiandi akan mengikuti segala proses hukum yang ditangani KPK.

Baca Selengkapnya
KPK Buka-bukaan soal Prosedur Tetapkan Syahrul Yasin Limpo Tersangka Korupsi
KPK Buka-bukaan soal Prosedur Tetapkan Syahrul Yasin Limpo Tersangka Korupsi

KPK memberikan jawaban soal gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka korupsi SYL.

Baca Selengkapnya
Digeruduk TNI hingga Bawahan Ngamuk, 'Buah Simalakama' Pimpinan KPK
Digeruduk TNI hingga Bawahan Ngamuk, 'Buah Simalakama' Pimpinan KPK

Penetapan tersangka Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuai polemik.

Baca Selengkapnya
Bupati Mimika Eltinus Omaleng Divonis Lepas, KPK Ajukan Kasasi
Bupati Mimika Eltinus Omaleng Divonis Lepas, KPK Ajukan Kasasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengajukan upaya hukum kasasi atas vonis lepas Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng.

Baca Selengkapnya
KPK Cecar Menhub Budi Karya soal Pengawasan Proyek Jalur Kereta Api
KPK Cecar Menhub Budi Karya soal Pengawasan Proyek Jalur Kereta Api

Budi Karya diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 26 Juli 2023.

Baca Selengkapnya