Bupati Mimika Eltinus Omelang Divonis Lepas, Begini Reaksi KPK
Ali menyebut, salinan putusan diperlukan tim jaksa penuntut umum untuk menyusun memori kasasi.
Ali menyebut, salinan putusan diperlukan tim jaksa penuntut umum untuk menyusun memori kasasi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menunggu salinan putusan lengkap Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng. KPK berharap Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar segera mengirimkan salinan vonis lepas Eltinus Omaleng.
merdeka.com
Ali mengatakan, pihaknya segera mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) berkaitan dengan vonis lepas tersebut. Ali menyebut, salinan putusan diperlukan tim jaksa penuntut umum untuk menyusun memori kasasi. "Salinan putusan dimaksud, sangat dibutuhkan tim jaksa sebagai bahan untuk segera menyatakan upaya hukum kasasi dan menyusun memori kasasi dalam rentang waktu sebagaimana KUHAP. Karenanya kami berharap, dapat segera menerima salinan putusan tersebut," kata Ali.
Sebelumnya, KPK menyatakan bakal mengajukan upaya hukum lanjutan berkaitan vonis lepas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar terhadap Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng. Diketahui, hakim Pengadilan Tipikor Makassar memvonis lepas Eltinus Omaleng, terdakwa kasus dugaan suap pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Papua. Vonis lepas dibacakan pada Senin (17/7/2023). "Kami menghargai putusan majelis hakim dimaksud sekali pun kami juga akan segera mengambil sikap dan langkah hukum berikutnya. Sehingga perkara tersebut saat ini tentu belum memiliki kekuatan hukum tetap," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (17/7/2023).
Ali mengatakan, pembacaan vonis terhadap Eltinus Omaleng sempat ditunda dua kali. Padahal, terdakwa lainnya dalam perkara ini yakni Marthen Sawy selaku Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika yang juga Pejabat Pembuat Komitmen dan Teguh Anggara selaku Direktur PT Waringin Megah divonis 4 tahun penjara.
merdeka.com
Ali mengaku pihaknya belum mengetahui alasan pasti hakim melepas Eltinus Omaleng. Pasalnya, menurut Ali, hakim tak membacakan pertimbangan melepas Eltinus Omaleng.
"Kami belum mengetahui dasar pertimbangan majelis hakim tersebut karena ternyata pertimbangan putusan tidak dibacakan oleh majelis hakim sebagaimana pembacaan putusan Tipikor pada umumnya," kata Ali. Reporter: Fachrur Rozie Sumber: Liputan6.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengajukan upaya hukum kasasi atas vonis lepas Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng.
Baca SelengkapnyaIrwan Mussry diperiksa KPK sebagai saksi kasus gratifikasi dan TPPU Eko Darmanto.
Baca SelengkapnyaKPK meminta maaf karena pihaknya tidak koordinasi terlebih dahulu dengan pihak TNI sebelum mengumumkan keterlibatan Henri Alfandi.
Baca SelengkapnyaKPK belum mengetahui alasan pasti hakim melepas Eltinus Omaleng.
Baca SelengkapnyaPKB terang-terangan tergiur ajakan PDI Perjuangan untuk berkoalisi mendukung Ganjar Pranowo di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaVonis itu dibacakan Ketua Dennie Arsan Fatrika Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/11).
Baca SelengkapnyaAnak-Anak di Inggris Beri Pesan Dukungan untuk Anak-Anak Palestina dalam Unjuk Rasa di London
Baca SelengkapnyaPenyebab mengapa lalat ini tidak bisa terbang belum terungkap.
Baca SelengkapnyaJohanis Tanak mangkir pemeriksaan Dewas KPK lantaran mengajukan cuti.
Baca SelengkapnyaSecara sederhana, maka seseorang yang belum mencapai umur 40 tahun dapat mencalonkan menjadi capres-cawapres, namun telah berpengalaman menjadi kepala daerah.
Baca Selengkapnya