Sipir Lapas Kelas II A Kerobokan Bali menggagalkan upaya penyelundupan ganja dengan cara dilempar dari luar ke dalam areal belakang. Upaya penyelundupan ganja tersebut diketahui diperkirakan pukul 11.30 Wita setelah dilemparkan dari luar tembok lapas setinggi lebih dari 4 meter.
Kanit Reskrim Polsek Kuta Utara, Iptu I Putu Ika Prabawa, menjelaskan penemuan ganja bermula saat anggota jaga Lapas Kerobokan, Gede Agus Suarjunadi (32), kira-kira pukul 12.20 WITS sedang membakar sampah di depan Pos 5. Kemudian saksi mendengar ada suara benda jatuh, tidak lama kemudian terlihat lemparan benda terbungkus plastik warna hitam.
Saksi sempat mencurigai kedua benda tersebut bahan peledak. Akibat rasa penasaran, saksi coba menyentuh plastik dan ternyata bukan benda padat. Dia memberanikan diri membuka bungkusan plastik hitam tersebut.
"Curiga isi dalam bungkusan berupa daun kering ganja. Saksi melapor ke komandannya selanjutnya menghubungi pihak polsek. Saat kami periksa ada dua bungkus daun kering yang diduga ganja," terang Ika Prabawa, di Kuta Utara, Rabu (10/1).
Dia menjelaskan, bungkusan plastik itu diberi label A dan B. Setelah ditimbang, ganja dalam label A memiliki berat bruto 254 gram atau berat netto 165 gram.
Sedangkan untuk label B, berat bruto ganja kering tersebut 241 gram atau sekitar 169 gram netto.
"Total berat secara keseluruhan ada 495 gram bruto. Saat ini barang bukti tersebut sudah kami amankan," ujarnya.
Saat ini, masih diselidiki siapa yang melemparkan barang haram tersebut ke dalam Lapas Kerobokan.
"Kami masih mencari pelaku yang melempar barang tersebut ke dalam Lapas Kerobokan dan telah memeriksa CCTV di seputaran areal di luar Lapas," jelas dia.