Punya 5 senjata api ilegal, warga Sedau serahkan ke Koramil
Merdeka.com - Warga Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, secara sukarela menyerahkan lima pucuk senjata api (senpi) ke Koramil 1202-16/Sedau. Sedikitnya ada lima pucuk senjata api yang diserahkan.
"Penyerahan senjata api dari warga itu diserahkan pada Rabu bertempat di Koramil 1202-16/Sedau," kata Danramil 1202-16/Sedau, Kapten Inf Taufik Wiramansyah di Pontianak. Demikian dikutip dari Antara, Kamis (14/7).
Jenis senjata yang diserahkan antara lain, senpi pistol standar colt satu pucuk, senjata api laras panjang rakitan satu pucuk, senjata api laras pendek rakitan tiga pucuk dan amunisi pistol colt cal 3,8 mm satu butir dalam kondisi aktif.
"Mereka menyerahkannya secara sukarela, jadi bukan paksaan," tuturnya.
Penyerahan senjata api dan amunisi itupun berlangsung aman. Sementara ini, barang bukti itu sudah di simpan di Koramil 1202-16/Sedau untuk selanjutnya akan dilaporkan dan diserahkan ke komando atas untuk ditindaklanjuti.
Dalam kesempatan itu, Taufik juga mengimbau kepada warga yang masih menyimpan senjata api ilegal, agar kiranya dapat menyerahkan dengan sukarela kepada Koramil atau Polsek terdekat. Karena, kepemilikan senjata api ilegal sudah diatur dalam UU No 12 Tahun 1951 dengan sanksi hukuman 20 tahun penjara.
"Jadi barang siapa yang memiliki, menyimpan atau menguasai senjata api tanpa izin, bisa disanksi hukuman selama 20 tahun penjara," katanya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya