Pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Medan Belawan, Nurma, dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan didenda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Perempuan ini terbukti melakukan pungli untuk penerbitan buku nikah.
Hukuman terhadap Nurma dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Syafril Batubara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (3/9). Dia terbukti bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 12 huruf e UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
"Menyatakan terdakwa Nurma SPdi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ucap Syafril.
Putusan majelis hakim lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akbar Pramadhana meminta agar Nurma dihukum 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Menyikapi putusan majelis hakim, JPU menyatakan pikir-pikir. Hal serupa juga disampaikan pihak terdakwa.
Dalam perkara ini, Nurma ditangkap petugas Subdit III/Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut pada Februari 2018. PNS KUA Kecamatan Medan Belawan ini tertangkap tangan menerima uang pungli dalam pengurusan buku nikah.
Nurma melakukan pungli terhadap saksi Dedek Sumarna dan Juliani di kantor KUA Kecamatan Medan Belawan pada 5 Februari 2018. Keduanya mengurus penerbitan buku nikah atas nama adiknya, Suryani yang sudah melaksanakan pernikahan siri dengan Faisal pada 29 Januari 2018.
Sebelumnya, Nurma meminta Dedek Sumarna dan Juliani menyiapkan uang tunai Rp 2 juta. Dia meminta biaya itu untuk membantu membuat buku nikah pasangan Suryani dan Faisal yang berstatus janda dan duda, namun tidak memiliki akta cerai.
Dede dan Juliani menyetujui permintaan itu. Nurma ternyata menuliskan status jejaka pada nama Faisal dan menuliskan status perawan pada nama Suryani.
Setelah semua urusan administrasi selesai, Nurma memberi pesan kepada saksi untuk melunasi biaya Rp 2 juta. Pada Rabu tanggal 14 Februari 2018 sekitar pukul 11.00 Wib, Dedek dan Juliani mendatangi terdakwa di KUA Kecamatan Medan Belawan. Mereka membawa amplop berisi uang Rp 2 juta dan menyerahkannya kepada Nurma. Perempuan itu pun ditangkap petugas kepolisian.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, polisi menemukan uang Rp 4,2 juta di laci meja kerja Nurma. Ternyata sebelumnya dia juga telah meminta sejumlah uang dari calon mempelai atau keluarga mereka.