Proyek e-KTP Rp 5,8 T, masak cuma bisa difotokopi satu kali?

Benarkan surat edaran Mendagri yang menyebut sinar mesin fotokopi merusak chip di dalam e-KTP?

Ramadhian Fadillah
Oleh Ramadhian Fadillah - Reporter
Proyek e-KTP Rp 5,8 T, masak cuma bisa difotokopi satu kali?
E-KTP. Merdeka.com/Dwi Narwoko

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Batanghari Ardian Faisal menyampaikan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) hanya bisa difotokopi satu kali. Dia mengaku hal ini berdasarkan surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 471.13/1826/SJ tentang e-KTP. Maksudnya agar sinar mesin fotokopi tak merusak chip di dalam e-KTP.Masak proyek e-KTP yang menyedot dana Rp 5,8 trilun hanya bisa difotokopi satu kali?"Sebenarnya bukan akan rusak kalau difotokopi. Maksud bapak menteri anjuran hanya difotokopi sekali itu agar masyarakat hati-hati menjaga e-KTP miliknya. Kan kalau di tempat fotokopi itu nanti seringnya distaples atau dipres," kata Jubir Kemendagri Redoynizar Moeloek kepada merdeka.com, Senin (6/5).Redoynizar menjamin E-KTP tak mudah rusak. Apalagi kalau hanya kena sinar mesin fotokopi. "Itu preventif saja. Kita sudah cek berkali-kali. e-KTP ini kuat, jatuh ke air juga tidak apa-apa. Bahannya juga tidak mudah patah. Beda dengan kartu kredit, itu kan mudah patah," kata Redoynizar.Dia berharap dengan anjuran itu masyarakat benar-benar menjaga e-KTP. Apalagi nanti pemerintah sedang menyiapkan card reader untuk membaca e-KTP. Sesuai dengan namanya, nanti kartu identitas ini memang akan digunakan secara elektronik."Jadi itu preventif saja, bukan karena akan rusak kalau difotokopi," tutupnya.

Rekomendasi