Polri tegaskan pelaku ujaran kebencian di Kalbar terkait jaringan teroris

Polri tegaskan pelaku ujaran kebencian di Kalbar terkait jaringan teroris. Polri menegaskan Densus takkan asal menangkap seseorang jika tak ada kaitannya dengan kelompok atau jaringan teroris.

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
Polri tegaskan pelaku ujaran kebencian di Kalbar terkait jaringan teroris
Ilustrasi Teroris. ©2015 Merdeka.com

Mabes Polri memastikan KR (45) dan JS (15), terkait jaringan teroris. Ayah dan anak itu sebelumnya ditangkap Densus 88 di kediamannya Jalan Pangedan Cinata, Desa Raja, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, Sabtu (9/12) lalu."Pasti dengan teroris, karena Densus enggak mungkin nangkap yang itu (ujaran kebencian)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (12/12).KR dan JS ditangkap Densus karena telah melakukan ujaran kebencian. Setyo menjelaskan, jika seseorang melakukan ujaran kebencian dan menjadi atau tergabung dalam jaringan teroris maka Densus akan menangkapnya."Ujaran kebencian tapi kalau dia kelompok teroris," ujarnya.Mantan Wakil Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Polri menegaskan Densus takkan asal menangkap seseorang jika tak ada kaitannya dengan kelompok atau jaringan teroris."Kalau Densus udah nangkap berarti ada indikasi ke sana (teroris). Tinggal pendalaman saja," tandasnya.Diketahui, tim Densus 88 Polri mengamankan dua orang asal Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat. Pelaku berinisial KR (45) dan JS (15) diciduk terkait kasus dugaan ujaran kebencian.Keduanya tinggal di Jalan Pangedan Cinata, Desa Raja, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak. Keduanya diamankan, Sabtu (9/12) malam.Barang bukti diamankan tim Densus 88 Polri dari penangkapan keduanya satu CPU, satu handphone android, dan satu laptop. Kedua pelaku terduga ujaran kebencian tersebut masih dilakukan penyelidikan tim Densus 88 Polri di Mapolda Kalbar.

Rekomendasi