Mabes Polri menerbitkan Surat Telegram Nomor : ST/30/XI/HUM.3.4./2019/DIVPROPAM berisi peraturan disiplin anggota Polri, kode etik profesi Polri dan kepemilikan barang mewah oleh pegawai negeri di Polri. Surat telegram itu ditandatangani oleh Kadivpropam Polri Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo.
Kadiv Humas Polri, Irjen Mohammad Iqbal, instruksi diterbitkan mengingat polisi sebagai pengayom masyarakat. Aturan ini, katanya, melekat dalam kehidupan sehari-hari anggota maupun saat bermedia sosial.
"Ini dimaksudkan karena anggota Polri itu pelindung dan pengayom masyarakat. Semua lapisan masyarakat, mereka harus berempati ke situ," tutur Iqbal di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (19/11).
Menurut Iqbal, anggota Polri harus menjauhi gaya hidup hedonis. Jangan sampai buta dengan tingginya jabatan.
"Sesuai dengan motto kami, kami melayani dan melindungi semua masyarakat. Kami juga harus tampil sederhana, bersahaja, tidak memandang pangkat," jelas Iqbal.
Advertisement
7 Poin Instruksi Soal Tak Pamer Kemewahan
Dalam Telegram itu dijelaskan Polri sebagai alat negara bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat harus mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih melalui penerapan pola hidup yang sederhana dengan tidak bergaya hidup mewah, menunjukkan hedonisme dalam kehidupan sehari-hari, baik di internal institusi Polri maupun kehidupan bermasyarakat.
Berkaitan dengan hal tersebut di atas, Pegawai Negeri pada Polri harus menyesuaikan kemampuan ekonomi sebagai cerminan sifat prihatin untuk mencegah terjadinya kesenjangan sosial dalam kehidupan bermasyarakat, dalam rangka mewujudkan aparatur negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, agar memedomani pola hidup sederhana.
1. Tidak menunjukkan, memakai, memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari baik dalam interaksi sosial di kedinasan maupun di area publik.
2. Senantiasa menjaga diri, menempatkan diri pola hidup sederhana di lingkungan institusi Polri maupun kehidupan bermasyarakat.
3. Tidak mengunggah foto atau video pada medsos yang menunjukkan gaya hidup yang hedonis karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial.
4. Menyesuaikan norma hukum, kepatutan, kepantasan, dengan kondisi lingkungan tempat tinggal.
5. Menggunakan atribut Polri yang sesuai dengan pembagian untuk penyamarataan.
6. Pimpinan kasatwil, perwira dapat memberikan contoh perilaku dan sikap yang baik, tidak memperlihatkan gaya hidup yang hedonis terutama Bhayangkari dan keluarga besar Polri.
7. Dikenakan sanksi yang tegas bagi anggota Polri yang melanggar.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com