Polri: Kasus Dugaan Penyelewengan Dana ACT Masih Penyelidikan

Selain Ibnu Khajar dan Ahyudin, pihaknya juga meminta pengurus bagian keuangan dan manajer proyek ACT untuk hadir memberikan keterangan seputar dugaan penyelewengan dana umat.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Polri: Kasus Dugaan Penyelewengan Dana ACT Masih Penyelidikan
ACT. ©2019 ACT

Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT Ahyudin terkait dugaan penyelewengan dana kemanusiaan umat. Sejauh ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

"Masih dalam proses. Bahwa saudara A saat ini sedang dimintai keterangan dari jam 11.00 WIB tadi dan tiga orang lainnya sampai kita mulai press conference masih menuju Bareskrim Mabes Polri. Mengenai Pasal belum, ini masih dalam proses penyelidikan. Belum penyidikan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/7).

Menurutnya, selain Ibnu Khajar dan Ahyudin, pihaknya juga meminta pengurus bagian keuangan dan manajer proyek ACT untuk hadir memberikan keterangan seputar dugaan penyelewengan dana umat.

"Dalam penggunaan dana donasi tersebut diduga pihak yayasan ACT menyalahgunakan dana tersebut bagi seluruh pengurus yayasan yang ada di dalamnya, dan ada indikasi penggunaan dana digunakan untuk kepentingan aktivitas terlarang. Tentu dugaan ini akan didalami, ditelusuri, dan diteliti," ujarnya.

Polisi melakukan pemeriksaan terhadap mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin terkait dugaan penyelewengan dana kemanusiaan umat. Dalam kesempatan itu, penyidik turut menanyakan seputar legalitas yayasan.

"Baru konfirmasi tentang legal yayasan," tutur Ahyudin saat jeda istirahat Salat Jumat di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/7).

Pemeriksaan terhadapnya pun masih belum selesai dan akan berlanjut. Sejauh ini, pemeriksaan awal belum sampai kepada klarifikasi dokumen keuangan.

"Belum (ke dokumen keuangan). Masih lama, nanti ya (pemeriksaannya)," kata Ahyudin.

Sebelumnya, Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin memenuhi panggilan Bareskrim Polri terkait undangan klarifikasi atas kasus dugaan penyelewengan dana umat. Dia datang didampingi oleh tiga orang yang turut diduga bagian dari pengurus ACT.

"Iya klarifikasi saja," tutur Ahyudin di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Ahyudin belum bicara lebih jauh terkait kepentingan pemeriksaannya. Termasuk soal dugaan penyelewengan dana umat atau pun temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait aliran dana ke kelompok terorisme.

Polisi juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Presiden ACT Ibnu Khajar. Hal itu dibenarkan Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.

"Sesuai undangan Presiden ACT Ibnu Hadjar dan mantan Presiden ACT Ahyudin, namun kita sarankan untuk pihak ACT menyertakan bagian keuangan ACT dan bagian operasional," kata Whisnu.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri saat ini tengah menyelidiki kasus pengelolaan dana masyarakat untuk bantuan kemanusiaan yang dilakukan oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT). Diketahui, PPATK temukan adanya aliran dana ACT yang mengalir ke dalam dan luar negeri.

"Masih lidik (dugaan kasus pengelolaan dana masyarakat untuk bantuan kemanusiaan)," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis (7/7).

Ia menyebut, penyelidikan itu dilakukan pihaknya berdasarkan adanya temuan dari Korps Bhayangkara di lapangan.

"Pendalaman hasil analisis intelejen dari PPATK, laporan masyarakat dan temuan Polri di lapangan menjadi dasar penyidik untuk melakukan penyelidikan, dugaan perkara ACT," sebutnya.

"Iya betul (ikut menyelidiki), masih dalam proses penyelidikan terhadap dugaan perkara di ACT," sambungnya.

Kendati demikian, dirinya tak menjelaskan secara rinci terkait siapa pelapor yang dimaksdunya laporan dari masyarakat tersebut. Namun, ia memastikan, pihaknya tengah menyelidiki perkara itu.

"(Pelapornya) laporan masyarakat dan temuan Polri di lapangan menjadi dasar penyidik untuk melakukan penyelidikan, dugaan perkara ACT," tutupnya.

Reporter: Nanda Perdana Putra

Rekomendasi