Polres Banyumas tangkap residivis ngaku anggota BIN

Tersangka ditahan dengan tuduhan dugaan tindak pidana percobaan pemerasan dan atau percobaan penipuan.

Chandra Iswinarno
Oleh Chandra Iswinarno - Reporter
Polres Banyumas tangkap residivis ngaku anggota BIN
Residivis ngaku anggota BIN dibekuk polisi. ©2016 Merdeka.com

Kepolisian Resor Banyumas Jawa Tengah menangkap seorang residivis, RS Anggrita (65) yang mengaku menjadi anggota Badan Intelijen Negara (BIN), Selasa (15/3). RS Anggrita yang merupakan warga Kecamatan Pengadegan Banyumas Jawa Tengah mendatangi kompleks Pendapa Si Panji Purwokerto, Jawa Tengah sekitar pukul 08.30 WIB. Saat itu, tersangka hendak menemui Sekretaris Daerah Pemkab Banyumas."Namun karena ada kesibukan, Pak Sekda memanggil saya untuk mengajak tersangka ke ruang Sekda Humas. Dari situ saya tahu kalau yang bersangkutan mengaku anggota Badan Intelijen Negara," kata Kepala Bagian Humas Kabupaten Banyumas, Agus Nur Hadie saat dihubungi, Kamis (17/3).Saat itu, kata Agus, tersangka sempat menunjukkan surat perintah BIN kepadanya. Tidak tahu dengan maksud tersebut, dia kemudian menanyakan keperluan tersangka menghadap Setda Banyumas."Dia mengaku sudah kenal lama dengan Pak Sekda dan mengenalnya dengan baik. Orang ini kemudian mengatakan tidak ingin nama Pak Sekda tercoreng karena ada kasus, dan tersangka ini bilang KPK mau turun kalau permasalahan yang ada sekarang tidak selesai," jelasnya.Permasalahan yang dimaksud tersangka, menurut Agus, terkait dengan adanya berita soal dugaan surat perintah perjalanan dinas fiktif yang sedang ditangani Kejaksaan Tinggi Banyumas. "Orang ini bilang, sebaiknya kasus ini dipending. Kemudian, saya tanya 'berapa?' Orangnya minta antara Rp 20 juta sampai Rp 25 juta," jelasnya.Setelah itu, pelaku mengatakan agar uang tersebut diberikan tunai agar bisa selesai kasusnya dalam hari yang sama. "Tak lama, saya segera menghubungi pihak Kejaksaan Negeri Banyumas dan datang rombongan untuk menginterogasi orang tersebut," jelasnya.Rombongan tersebut, kemudian menanyakan maksud dan tujuan pelaku. Dari perbincangan tersebut, Agus mengemukakan, perwakilan rombongan mengatakan persoalan kasus ini adalah kewenangan kepala Kejaksaan Negeri Banyumas. "Pelakunya kemudian berencana menemui kepala Kejaksaan Negeri Banyumas, tetapi oleh rombongan dari Kejari Banyumas dibawa ke Polres Banyumas," jelasnya.Sementara itu, dari gelar kasus yang dilakukan di Markas Kepolisian Resor Banyumas, Kamis (17/3), Wakil Kepala Kepolisian Resor Banyumas Komisaris Polisi Rio Tangkari mengatakan pihaknya menangkap tersangka dengan tuduhan dugaan tindak pidana percobaan pemerasan dan atau percobaan penipuan."Pelaku terancam hukuman sembilan tahun pidana kurungan karena melanggar pasal 53 ayat 1 juncto pasal 368 KUH Pidana dan atau Pasal 378 KUHP juncto pasal 53 ayat 1," jelasnya.

Rekomendasi