Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Ungkap Penjualan Obat-obatan Berbahaya di 3 Lokasi Berkedok Toko Kosmetik

Polisi Ungkap Penjualan Obat-obatan Berbahaya di 3 Lokasi Berkedok Toko Kosmetik Ilustrasi obat. shutterstock

Merdeka.com - Subdit III Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis obat-obatan daftar G atau "Gevaarlijk" (berbahaya) di tiga lokasi yang berkedok kios kosmetik di wilayah Kota Serang dalam operasi yang dilakukan Kamis (16/5) malam.

"Berkat informasi masyarakat kita berhasil mengungkap kasus tersebut di tiga lokasi sekaligus," kata Dirnarkoba Polda Banten Kombes Pol Yohanes Hernowo di Serang seperti dikutip Antara, Jumat (17/5)

Pengungkapan lokasi pertama sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah tokoh yang berkedok sebagai kios kosmetik pinggir jalan sempu Serang. Dari tempat tersebut ditemukan barang bukti berupa obat Tramadol polos 227 butir, Eximer sebanyak 290 butir, Dexa Tramadol sebanyak 53 butir, Alpra Merci sebanyak 10 butir, Alpra Otto 5 butir, Riklona sebanyak 2 butir, Merlopam sebanyak 1 butir dan uang penjualan sebesar Rp1.683.000 serta mengamankan dua orang tersangka FS (28) dan YS (20).

Selanjutnya, kata Yohanes, tim bergerak ke lokasi kedua, toko tersebut dengan modus yang sama berkedok sebagai kios kosmetik di Jalan Kebun Sayur kawasan Royal Kota Serang. Tim menemukan barang bukti Eximer sebanyak 282 butir dan Tramadol Dexa sebanyak 30 butir dan mengamankan satu tersangka Wahyu (20).

Kemudian tim Subdit III Ditnarkoba Polda Banten menuju ke lokasi ke tiga dengan kedok yang sama di Jalan Kelapa Dua Kota Serang. Di lokasi ke tiga petugas menemukan barang bukti obat-obatan yang masuk daftar G yakni jenis Tramadol polos sebanyak 463 butir, Eximer sbanyak 500 butir, Dexa Tramadol sebanyak 600 butir, Alprazolam sebanyak 17 butir, Riklona sebanyak 6 butir dengan uang penjualan Rp950.000 dengan tersangka MR (24).

"Terhadap tersangka akan dikenakan UU No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Pasal 196, 197, 196 dengan ancaman kurungan penjara selama 4 tahun. Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolda Banten guna proses penyidikan lebih lanjut," kata Kombes Pol Yohanes Hernowo.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Marak Barang Haram, Warga Bersama Tokoh Agama Limbangan Gelar Aksi Tolak Peredaran Narkoba di Kota Santri
Marak Barang Haram, Warga Bersama Tokoh Agama Limbangan Gelar Aksi Tolak Peredaran Narkoba di Kota Santri

Banyaknya kios-kios yang menjual obat tipe G dan sangat terang-terangan transaksinya mengakibatkan banyak berjatuhan korban.

Baca Selengkapnya
2 Pemuda Ditangkap Usai Simpan 1.435 Butir Obat Keras Jenis Triheksifenidil, Ngaku untuk Konsumsi Pribadi
2 Pemuda Ditangkap Usai Simpan 1.435 Butir Obat Keras Jenis Triheksifenidil, Ngaku untuk Konsumsi Pribadi

Kedua pelaku saat ini sudah diamankan di rutan polda Papua dan telah ditetapkan sebagai tersangka

Baca Selengkapnya
Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Lewat Jasa Ekspedisi di Garut, Begini Modusnya
Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Lewat Jasa Ekspedisi di Garut, Begini Modusnya

Cara ini dilakukan diduga untuk menghindari kecurigaan polisi, dan melancarkan aksi penjualan barang ilegal tersebut.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Obat Penyakit ini Dicoba Dibuat di Luar Angkasa, Bagaimana Hasilnya?
Obat Penyakit ini Dicoba Dibuat di Luar Angkasa, Bagaimana Hasilnya?

Ini merupakan kali pertama sebuah perusahaan sukses membuat obat di ruang hampa udara.

Baca Selengkapnya
Penyelundupan Ratusan Botol Miras Siap Edar di Batang Digagalkan, Satu Pelaku Ditangkap
Penyelundupan Ratusan Botol Miras Siap Edar di Batang Digagalkan, Satu Pelaku Ditangkap

Polisi menemukan 256 botol ukuran kecil, dan 32 jerigen berisi 35 liter

Baca Selengkapnya
Tujuh Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap Polisi, Satu Masih di Bawah Umur
Tujuh Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap Polisi, Satu Masih di Bawah Umur

Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.

Baca Selengkapnya
PNS Kecamatan Berkomplot Bareng Petani Jual Kulit Harimau, Belum Dapat Pembeli Sudah Ditangkap Polisi
PNS Kecamatan Berkomplot Bareng Petani Jual Kulit Harimau, Belum Dapat Pembeli Sudah Ditangkap Polisi

Sebelum diciduk polisi, kedua tersangka saat itu masih mencari pembeli dengan harga tertinggi

Baca Selengkapnya
Polresta Pekanbaru Perhatikan Kesehatan Polisi Penjaga Gudang KPU
Polresta Pekanbaru Perhatikan Kesehatan Polisi Penjaga Gudang KPU

Ketua KPU Kota Pekanbaru, Dr. Yusrizal, mengapresiasi kegiatan yang dilakukan oleh Polresta Pekanbaru.

Baca Selengkapnya
Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh
Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh

Praktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.

Baca Selengkapnya