Polisi Sergap Truk Bawa 570 Kg Ganja Hendak Dikirim ke Tangerang, 1 Pelaku Ditembak
Merdeka.com - Polres Mandailing Natal (Madina) menggagalkan pengiriman 570 Kilogram ganja ke Tangerang, Banten. Tiga tersangka ditangkap, seorang di antaranya ditembak.
Ketiga tersangka yang ditangkap masing-masing: IN (19), AL (31) dan RW (27). Mereka disergap di Kelurahan Laru Lombang, Kecamatan Tambangan, Madina.
"Awalnya kita mendapat informasi mengenai adanya transaksi ganja di lokasi itu. Penyelidikan dilakukan selama 15 hari, sejak 8 Januari sampai 22 Januari 2021 di Kelurahan Laru Lombang," kata Kapolres Madina, AKBP Horas Tua Silalahi Horas, Rabu (27/1).
Setelah melakukan penyelidikan, Jumat (22/1) sekitar pukul 14.00 WIB, polisi menangkap IN. Dia tak berkutik setelah petugas menemukan ganja di dalam truk Fuso yang dibawanya. Narkotika itu disimpan dalam beberapa karung goni plastik yang ditutupi 2 tenda biru.
Petugas juga menyita 2 unit senjata rakitan, laras panjang dan laras pendek. Ketika itu, kata Horas, IN menyerang petugas dengan cara menendang bagian perut, lalu mencoba melarikan diri.
"Petugas kita melepaskan 2 kali tembakan peringatan, namun tidak diindahkan. Kita melakukan tindakan tegas dan terukur dan mengenai paha sebelah kanan tersangka IN," ujar dia.
Setelah menangkap IN, petugas juga menangkap 2 tersangka lainnya, yakni AL dan RD. Mereka berperan memantau pengiriman ganja itu. "Keduanya ditangkap di warung milik masyarakat setempat, yang berjarak kurang lebih 15 meter dari lokasi kejadian," kata dia.
Petugas kembali menemukan ganja di warung tempat penangkapan AL dan RD. Total ganja yang diamankan dari truk dan warung seberat 570 Kg.
Dari hasil interogasi, ganja itu rencananya akan dibawa ke Tangerang, Banten. IN mengaku mendapat perintah dari JI, yang masih diburu petugas.
IN mengaku sudah 2 kali melakukan pengiriman ganja. Aksinya pertamanya dilakukan Desember 2020. Saat itu dia berhasil mengirim 300 Kg ganja dan diupah Rp 20 juta.
Sementara AL dan RD mendapat tugas memantau truk dari pergerakan polisi. "Mereka dua kali menerima Rp50.000 per orang dari DPO JI," tukas dia.
Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2), Pasal 115 Ayat (2) jo 132 ayat (1), dan Pasal 131 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancamannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati," tandasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam penggeledahan itu, petugas kepolisian Polres Tapanuli Selatan menemukan 96 kemasan ganja kering seberat 360 gram.
Baca SelengkapnyaGanja-ganja setinggi 2 meter ditanam di antara pohon kopi. Ditemukan juga bibit ganja.
Baca SelengkapnyaPria berinisial RZ "bernyanyi" setelah ditangkap petugas BNN sehingga 4 hektare lahan ganja di Aceh Besar terbongkar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menurut polisi, penggunaan ganja dalam lingkungan pergaulan sudah menjadi hal yang biasa.
Baca SelengkapnyaSeorang staf Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Brebes, AN kedapatan memakai dan mengedarkan ganja. Dia diringkus BNNP Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaGanja Dapat Info Kades dan Kepala Daerah Diintimidasi: Mulai Ditelepon Ojo Kenceng-Kenceng
Baca SelengkapnyaPeredaran narkoba begitu marak terjadi di Grobogan. Berbagai kalangan bisa menikmati barang terlarang itu.
Baca SelengkapnyaDari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaRezka menyebut, modus penggunaan ganja dengan rokok elektrik ini cukup baru, karena biasanya ganja disalahgunakan bukan dengan cara seperti itu.
Baca Selengkapnya