Polisi meningkatkan patroli siber, pantau jasa travel tawarkan angkut pemudik melalui media sosial. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan sudah ada dua mobil travel pada Selasa (29/4) malam di Pos PAM penyekatan di Kedung Waringin, perbatasan Kabupaten Bekasi dan Karawang yang diminta putar balik.
"Kita sudah lakukan (patroli siber) kita sudah amankan. Jadi kemarin sudah berhasil kita amankan dan kita beri sanksi pulang balik lagi. Memang sekarang ada indikasi mereka ada melalui penawaran lewat media sosial," kata Yusri saat dihubungi, Jakarta, Jumat (1/5).
Meski begitu, pihaknya pun tak permasalahkan hal tersebut. Karena pihaknya bisa melakukan pemantauan terhadap masyarakat yang membuka jasa angkutan umum yang dipasang melalui media sosial, sehingga tak ada celah sedikit pun untuk masyarakat melakukan itu.
"Oke enggak ada masalah, kita bisa memantau mereka semua. Jadi Alhamdulillah bisa tahu mereka semua kemana-mana, kita bisa tahu. Iya (enggak ada celah), kita bisa memantau kesalahannya seperti apa," ujarnya.
Advertisement
Cabut Izin Operasi Travel
Ia menegaskan, jika masih adanya travel yang bandel tetap beroperasi untuk mengantarkan masyarakat yang ingin pulang ke kampung halamannya dengan adanya pelarangan mudik. Maka, izinnya itu akan dicabut agar tak bisa beroperasi kembali.
"Kalau memang mereka masih tetap jalan, nanti kita akan rekomendasikan ke yang berkompetensi Kementerian Perhubungan untuk mencabut izin travelnya, bukan polisi yang cabut. Tapi kita bisa tahu pergerakan mereka kemana, kita temukan banyak mereka kita suruh balik," tegasnya.
"Masalah travel itu kita ajukan kepada Dishub, apa mungkin dicabut dia punya izin," tambahnya.
Advertisement
Tilang Travel Yang Tak Resmi
Selain itu, untuk mobil travel yang tidak resmi seperti mobil pribadi berplat hitam yang digunakan untuk mengantarkan masyarakat yang ingin mudik. Maka, pihaknya bakal memberikan sanksi penilangan.
"Ada travel resmi, ada travel yang pakai Avanza itu. Kalau dia resmi kita laporkan, kita suruh balik semua. Kalau dia yang plat hitam itu yang tidak resmi, bisa kita tilang karena bukan peruntukannya. Ada Pasalnya, kita tilang bukan pada peruntukannya. Kita kedepannya kita tilang Pasal bukan peruntukannya kalau yang pakai plat hitam itu biasanya kaya Avanza, kan bukan peruntukannya itu ada Pasal UU kendaraan pribadi yang dikomersialkan. Tapi kalau kemarin belum, kita suruh pulang. (Bakal diberlakuin) sambil berjalan ini diputar balik dulu," jelasnya.
Yusri pun mengimbau masyarakat, agar tidak coba-coba untuk menggunakan jasa travel resmi maupun tak resmi. Karena, pihaknya bakal terus memantau pergerakan masyarakat disejumlah titik check point atau perbatasan.
"Makanya kita imbau masyarakat yang mau coba menggunakan fasilitas travel dengan media sosial itu sebaiknya jangan, pasti ketahuan, kan terbuka untuk umum. Jadi kita bisa tahu dimana-mana, kan gampang sekali. Sanksinya kita tidak beri jalan, kita pulangkan mereka," tandasnya.
Advertisement
Sebelumnya, Polda Metro Jaya bersama dengan Polres Kabupaten Bekasi telah mengamankan dua unit kendaraan travel. Dua kendaraan travel itu diamankan setelah melakukan iklan melalui Facebook yang mana dapat mengantarkan orang untuk mudik ke daerah-tertentu di Jawa Tengah.
"Kemudian kendaraan tersebut kita ikuti dan tadi malam sekitar pukul 22.30 WIB, di Pos PAM penyekatan di Kedung Waringin, perbatasan Kabupaten Bekasi dan Karawang, kita bsa mengamankan kedua kendaraan tersebut," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo seperti dikutip dari Twitter milik TMC Polda Metro Jaya, Kamis (30/4).
Dua kendaraan tersebut, masing-masing diisi oleh 5 orang penumpang dan 1 satu supir serta 3 orang penumpang dengan 1 supir travel. Sehingga total ada 10 orang dalam dua kendaraan tersebut.
"Yang satu isi 6, yang satu isi 4. Mereka rata-rata ditarik bayaran antara Rp 300 sampai dengan Rp 500 ribu per orang. Ada yang ke Purworejo, daerah-daerah Jawa Tengah lah," ujarnya.
Ternyata, mobil yang digunakan untuk mengangkut penumpang itu berplat warna hitam dan bukan warna kuning seperti kendaraan travel lainnya.
"Kita lihat ini pelatnya pelat hitam tapi digunakan untuk mengangkut penumpang dengan cara berbayar. Ini tentu pelanggaran," ucapnya.
"Kepada para pengendara kita kenakan pelanggaran Lalu Lintas yaitu di Pasal 308 UU Lalu Lintas nomor 22 tahun 2009, yaitu orang yang tidak memiliki izin layak untuk melaksanakan pengangkutan penumpang," tambahnya.
Diketahui, pemerintah telah melakukan pelarangan mudik lebaran 2020 sejak 24 April 2020. Pelarangan mudik tersebut untuk memutus dan mencegah penyebaran virus Covid-19 atau corona yang masih melanda Indonesia.
Oleh karena itu, Polda Metro Jaya dengan stakeholder terkait membangun pos pengamanan sebanyak 18 titik di sejumlah perbatasan Jabodetabek. Ada dua titik yang menjadi pos besar yakni di Tol Cikarang dan Tol Bitung.
Sedangkan, untuk 16 pos pantau lainnya berada di jalur arteri seperti di Lippo Karawaci, Batu Ceper, Ciledug, Kebon Nanas, Jatiuwung, Puspitek, Curug, Jalan Raya Bogor-Cibinong, Citayam, Sumber Arta, Bantargebang, Cakung, Cibarusah, Kedung Waringin, Bojong Mangu dan Pebayuran.