Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya kembali mengamankan dua pelaku atas kasus perdagangan manusia di bawah umur di Bar dan Kafe Kayangan, Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara. Dua pelaku tersebut merupakan penjual Pekerja Seks Komersial (PSK).
"Kita telah mengekspos 6 tersangka sudah kita tahan pada saat pertama dengan 10 korban. Sabtu kemarin berhasil kita amankan lagi 2 pelaku yang memiliki peran hampir sama sebagai pencari dan juga menjual kepada cafe Kayangan. Itu salah satunya inisial AH, yang satu inisialnya H," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin (27/1).
Yusril menjelaskan, kedua pelaku ini diduga sebagai agen yang memasarkan para korban ke pria hidung belang. Adapun pelaku membantah menjual PSK di bawah umur.
"Para pelaku kita tangkap di Jakarta. Saat ini, pengakuannya tetap orang dewasa, tapi kita masih mendalami dulu, kita tunggu saja," ujarnya.
Advertisement
Sebelumnya, Polisi mengungkap praktik human trafficking (perdagangan manusia) yang terjadi di Bar dan Karaoke Kayangan, di Kelurahan Rawa Bebek Penjaringan, Jakarta Utara. Pada saat penggeledahan, polisi mengamankan enam orang pelaku.
"Pada tanggal 13 Januari daerah Penjaringan Jakarta Utara di salah satu kafe, berhasil mengamankan 6 orang pelaku dan kita sudah lakukan penahan terhadap para pelaku," ucap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (21/1).
Masing-masing pelaku berinisial R atau biasa dipanggil mami A, mami T, D alias F, TW, A, dan E. Menurut Yusri, masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam mencari dan menjual para korban.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.