Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Gerebek Kantor Pinjaman Online Diduga Ilegal, 56 Orang Diamankan

Polisi Gerebek Kantor Pinjaman Online Diduga Ilegal, 56 Orang Diamankan Ilustrasi Polisi. ©2015 merdeka.com/imam mubarok

Merdeka.com - Satreskrim Polres Metro Jakpus menggeledah sebuah kantor pinjaman online di Ruko Sedayu Square, Cengkareng, Jakarta Barat. Penggerebekan dilakukan pada Rabu (13/10) kemarin.

Hal itu dibenarkan Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto. "Iya betul (ada penggerebekan kantor fintech)," kata dia saat dihubungi, Kamis (14/10).

Setyo belum bersedia memberikan penjelasan secara rinci terkait dengan peristiwa tersebut. "Nanti dirilis," ujarnya.

Selain itu, turut disita Central Processing Unit (CPU) dan telepon genggam milik karyawan yang berada di dalam ruko.

"Barang bukti ada 52 unit CPU dan 56 unit handphone," terangnya.

Setyo mengatakan, kasus ini sedang didalami oleh Unit Krimsus Polres Metro Jakpus. "Semua masih dalam pemeriksaan," tandas dia.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakpus Kompol Wisnu Wardana mengatakan, ada sekitar 56 orang yang diamankan.

Mereka sebagian besar adalah karyawan yang bekerja di tempat tersebut. Saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polres Jakpus.

"Makanya kita mau dalami dulu berapa tersangkanya. Kemarin yang ditangkap ada 56 orang, sekarang diperiksa masih diperiksa," tandas dia.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP