Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi bekuk lima orang pemilik 24,77 gram sabu

Polisi bekuk lima orang pemilik 24,77 gram sabu Ilustrasi sabu. ©2014 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur menyita 24,77 gram sabu-sabu dan 820 butir obat terlarang dari lima orang tersangka.

Kapolres Penajam Paser Utara, AKBP Teddy Rystiawan, saat dihubungi di Penajam, mengatakan, pengungkapan kelima orang tersangka tersebut berlangsung di dua tempat berbeda.

Penangkapan pertama, berlangsung di sebuah rumah di Desa Binuang, Kecamatan Sepaku, pada Senin (4/7) sekitar pukul 17.00 Wita. Pada penggerebekan tersebut personel Satuan Reskoba Polres Penajam Paser Utara menangkap MY (23).

"Selain menangkap tersangka, personel Satreskoba juga berhasil menyita barang bukti berupa enam poket kecil sabu-sabu seberat 1,41 gram dan 820 butir LL, satu bundel plastik kecil bening serta satu unit telepon genggam," ujar Teddy Rystiawan. Demikian dikutip Antara, Sabtu (16/7).

Saat penangkapan, MY tidak melakukan perlawanan. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sabu-sabu dan obat-obatan terlarang jenis LL tersebut di kamar tersangka.

Selanjutnya, menurut Teddy Rystiawan, pada Jumat (15/7) sekitar pukul 07.30 WITA, personel Satuan Narkoba Polres Penajam Paser Utara menggerebek sebuah rumah di jalan Basuki Rahmat RT 4, Kelurahan Sepaku III Kecamatan Sepaku.

Di tempat itu, polisi kembali menangkap empat orang, yakni Mdn (30), MR (29), SK (23) serta Sns (22) dan berhasil menyita barang bukti berupa, tiga poket sabu-sabu seberat 23,36 gram, sebuah bong berikut pipet kaca, satu timbangan digital serta dua unit telepon genggam.

"Keempat tersangka diringkus ketika sedang mengkonsumsi sabu-sabu, dan polisi menemukan dua poket sabu-sabu berada di lantai serta satu poket di saku celana MR," jelas Teddy Rystiawan.

Satuan Reskoba Polres Penajam Paser Utara masih terus mengembangkan penangkapan kelima orang terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

"Kelimanya diperiksa intensif untuk mengembangkan penangkapan dan memburu jaringan lainnya," kata Teddy Rystiawan.

Polres Penajam Paser Utara telah menetapkan status tersangka kepada MY dan dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal 197 jo pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Sementara Mdn, MR, SK dan Sns tambah Teddy Rystiawan, dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) atau pasal 127 ayat (1) Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP