Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Plintat-plintut Menteri Yuddy buat kebijakan bikin heboh

Plintat-plintut Menteri Yuddy buat kebijakan bikin heboh Menteri Yuddy Chrisnandi ke KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi kembali menjadi sorotan. Hal ini lantaran Yuddy dinilai menyalahi aturan yang dia buatnya sendiri yakni larangan pejabat mudik dengan mobil dinas.

Bukan kali saja Menteri Yuddy membuat heboh publik dengan kebijakan yang dia buat. Meski demikian, Yuddy selalu bisa berdalih atas dilanggarnya aturan yang dia buat sendiri.

Lalu apa saja kebijakan yang dibuat Menteri Yuddy tetapi kemudian dia tabrak sendiri tersebut? Berikut ulasannya:

PNS dilarang rapat di hotel, Menteri Yuddy malah gelar rapat di hotel

Pada akhir 2014 lalu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi membuat aturan larangan para PNS hidup tak bermewah-mewahan. Selain melarang PNS rapat di hotel, hidangan rapat PNS pun diminta sederhana, seperti menu-menu makanan tradisional.Menteri Yuddy berjanji memberi sanksi bagi PNS yang kedapatan melakukan rapat di hotel. Hal itu dilakukan untuk dapat menghemat anggaran. Larangan untuk rapat di hotel pun sering digembar-gemborkan Yuddy.Namun pada 8 Desember 2014, Menteri Yuddy justru menggelar acara di tempat mewah. Yuddy mengumpulkan kepala daerah di Raflessia Grand Ballroom, Balai Kartini, Jakarta Selatan.Ada sekitar 500 undangan yang hadir dalam acara yang dimulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB, kala itu. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo juga tampak hadir.Sementara pejabat daerah yang hadir di antaranya Bupati Kulonprogo, Bupati Sleman, Wali kota DIY, Bupati Bintan, dan Tanjung Pinang, serta masih banyak lagi.Dalam sambutannya, Yuddy Chrisnandi mengancam tak akan menurunkan dana alokasi khusus bagi pemerintah Kabupaten/Kota yang memberikan pelayanan publik buruk."Dalam sidang kabinet kemarin Presiden mengatakan, daerah-daerah yang kinerja buruk, pelayanan kerjanya buruk yang tidak ada keinginan untuk memperbaiki, tidak memiliki leadership yang melayani rakyat, maka bantuan alokasi khusus tidak perlu dikeluarkan. Mereka bakal tidak masuk APBN," kata Yuddy, Senin (8/12).

4.000 Undangan hadiri pernikahan putra Jokowi

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengatakan bahwa pejabat di tingkat pusat dan daerah dilarang menggelar pesta berlebihan. Larangan itu mulai berlaku 1 Januari 2015.Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13/2014 tentang Gerakan Hidup Sederhana."Mulai 1 Januari 2015, pejabat pusat dan daerah kalau mau gelar resepsi pernikahan atau pesta undangannya enggak boleh lebih dari 400 undangan," kata Yuddy di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (27/11/2014).Yuddy menjelaskan, dari 400 undangan yang disebar, tamu undangan yang hadir juga dibatasi tak boleh lebih dari 1.000 orang. Kebijakan ini, kata dia, merupakan cermin dari kesederhanaan yang ditunjukkan oleh Presiden Joko Widodo.Dalam Surat Edaran tersebut juga diatur bahwa resepsi pernikahan atau kegiatan sejenis dilarang digelar di tempat yang mewah. Hal ini dianggap Yuddy merupakan terobosan agar haya hidup sederhana dapat dicontoh pemerintah dan diikuti oleh masyarakat."Harus diselenggarakan di tempat yang pantas, enggak usah mewah, enggak usah di hotel bintang lima, banyak karangan bunga, bikin macet, dan itu memunculkan psikologi kesenjangan," ujarnya.Dia menegaskan, aturan ini juga berlaku untuk para menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), para pimpinan kesekretariatan Lembaga Negara, para pimpinan kesekretariatan Lembaga Non Struktural, para Gubernur, Bupati dan Wali kota Indonesia. Yuddy yakin kebijakan itu akan didukung khususnya oleh Presiden."Termasuk presiden dan wakil presiden. Bapak presiden juga kalau mau nikahin putrinya, ya begitu," terangnya kala itu.Namun saat Presiden Jokowi menikahkan putranya, 4.000 tamu diundang. Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo menyatakan, ada ribuan orang yang diundang keluarga mempelai. Mereka tidak datang bersamaan, tetapi akan dibagi kedatangannya."Sebanyak 4.000 (undangan) itu nanti dibagi. Undangan relawan dan warga Solo datang pada malam midodareni dan resepsi, lalu tamu yang sudah datang tidak bisa datang lagi ke resepsi," kata Rudy.Lalu apa pembelaan Menteri Yuddy saat itu?"Substansinya itu kan kalau ada pejabat yang melakukan kegiatan resepsi, jangan jadikan rakyat hanya sebagai penonton. Walau undangannya banyak, Pak Jokowi kan melibatkan rakyat, seperti tukang becak, katering rakyat," kata Yuddy, Rabu, 3 Juni 2015.Yuddy mengatakan tiga perempat tamu undangan resepsi pernikahan anak Jokowi adalah warga biasa. Resepsi pernikahan juga diadakan di rumah milik Jokowi sendiri, yang menurut dia sederhana."Aulanya itu di rumahnya sendiri, masuk gang, lihat saja sendiri. Jadi tidak menyalahi prinsip kesederhanaan," ucapnya.

Dilarang KPK, Yuddy malah bolehkan PNS terima parcel lebaran

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi kembali membuat pernyataan kontroversi. Yuddy pernah membolehkan para Pegawai Negeri Sipil di daerah menerima bingkisan terkait Hari Raya Lebaran atau kerap disebut parsel.Padahal, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melarang penggunaan mobil dinas buat mudik dan meminta para PNS di semua kementerian dan institusi negara manapun supaya tidak menerima bingkisan lebaran dalam bentuk apapun."Saya tidak bisa melarang jika orang dapat rezeki. Selama itu halal, bukan hasil korupsi, serta tidak berpotensi mengganggu independensi dan profesionalitas PNS," kata Yuddy kepada wartawan di Gedung Kemenpan-RB, Jakarta, seperti dilansir dari Antara, Jumat (10/7/2015).Padahal, KPK mengingatkan jauh-jauh hari soal praktik gratifikasi seperti parsel bisa menjadi celah buat berbuat korupsi. Sebab, pejabat menerima seakan mempunyai utang budi. Namun, Yuddy malah mengatakan tujuan bingkisan itu bergantung kepada hati nurani masing-masing pejabat pemerintah."Yang penting hadiah itu tidak mengganggu kinerjanya sebagai pejabat pemerintah," ujar Yuddy.Meski begitu, Yuddy menyatakan parsel diterima para abdi negara nilainya tak boleh lebih dari Rp 1 juta, sesuai imbauan KPK. "KPK kan sudah beri arahan," ucap Yuddy.KPK sudah mengingatkan para pejabat negara tidak menerima bingkisan atau parsel. Peringatan ini sudah disampaikan lembaga antirasuah dalam bentuk surat ke setiap kementerian maupun institusi negara."Kami sudah kirimkan suratnya baru ditandatangani pimpinan kepada semua kementerian atau institusi. Imbauan untuk tidak menerima parsel," kata Plt Wakil Ketua KPK yang kala itu dijabat Johan Budi.Johan mengungkapkan, berdasarkan pengalaman sebelumnya masih banyak para pejabat yang tidak taat dengan peraturan itu. Sebab, hanya puluhan pejabat mau melaporkan penerimaan parsel itu."Itu ada dua hal yang mungkin terjadi. Pertama, memang ada menerima tapi tidak dilaporkan karena dia tidak tahu dan kedua dia tidak menerima parsel," ungkap Johan.

Menteri Yuddy mudik dengan mobil dinas

Tahun ini, Kementerian PAN-RB melarang seluruh PNS di Indonesia membawa kendaraan dinas operasional untuk mudik. Aturan tersebut mulai berlaku Jumat 1 Juli 2016."Mulai 1 Juli atau Jumat nanti, semua mobil operasional atau kendaraan dinas harus di tempat. Mobil operasional tak boleh digunakan sampai tanggal 10 Juli mendatang," kata MenPAN-RB, Yuddy Chrisnandi, kepada wartawan, Rabu (29/6/2016).Yuddy mengungkapkan, untuk kendaraan tersebut, kepala kendaraan dan pengelolaan aset sudah melakukan pencatatan dan pendataan. Sehingga pada hari H mobil semua berada di poolnya."Misalnya di KemenPAN-RB ada 20 mobil operasional, nah hari Jumat harus ada itu 20 mobil di tempat, kecuali sedang diperbaiki dan kecuali pejabat eselon 1 dan 2," ujarnya.Namun ternyata Menteri Yuddy sendiri mudik bersama keluarga di Bandung dengan mobil dinas. KPK pun menyesalkan sikap Yuddy tersebut.Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suprapdiono menjelaskan secara prinsip barang milik negara harus dipisahkan dengan barang pribadi, termasuk penggunaannya. Hal ini menurutnya sudah termaktub jelas pada PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau Daerah.Giri kembali mengatakan jika sudah ada peraturan seperti itu seharusnya para pejabat negara menjalani peraturan yang berlaku."Hal seperti ini sepatutnya ditimbang baik-baik oleh pejabat atau penyelenggara negara. Reformasi birokrasi tidak mungkin bisa berhasil jika tidak ada contoh kuat dari atas," kata Giri, Rabu (13/7)."Sarana dan Prasarana Kantor termasuk kendaraan dinas jelas digunakan untuk penunjang proses pelaksanaan tugas dan fungsi pekerjaan. Bukan untuk kepentingan di luar itu, seperti kepentingan pribadi," imbuh dia.Namun Menpan-RB Yuddy Chrisnandi berdalih penggunaan mobil dinas untuk mudik ke Bandung karena merupakan kendaraan yang melekat dengan jabatan menteri. Dia menegaskan keberangkatan mudik ke Bandung sama sekali tidak menggunakan plat nomor menteri dan juga tidak mendapat pengawalan.Yuddy merasa tidak bersalah atas apa tindakannya karena mobil dinas memang fasilitas yang diberikan untuk pejabat negara.

 

(mdk/hhw)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Awalnya Gerombolan Pemuda Ini Ditegur Pak Bhabin Motornya Tak Sesuai Aturan, Endingnya Diberi Kejutan Bikin Tersenyum

Awalnya Gerombolan Pemuda Ini Ditegur Pak Bhabin Motornya Tak Sesuai Aturan, Endingnya Diberi Kejutan Bikin Tersenyum

Brigadir Agus Kurniawan kedapatan menghampiri segerombolan pemuda di pinggir jalan.

Baca Selengkapnya
Tanpa Mobil Dinas dan Suara Strobo, Jenderal Polisi ini Justru Santuy Naik Kereta 'Kalayang'

Tanpa Mobil Dinas dan Suara Strobo, Jenderal Polisi ini Justru Santuy Naik Kereta 'Kalayang'

Tak menggunakan mobil dinas dan lampu sorotan, Yehu justru memilih naik kereta seorang diri.

Baca Selengkapnya
Pidato Penutup Debat Cawapres, Mahfud: Punya Rumah Semudah Punya Motor

Pidato Penutup Debat Cawapres, Mahfud: Punya Rumah Semudah Punya Motor

Segala kebijakan pemerintah harus mengutamakan kesejahteraan rakyat, termasuk memelihara fakir miskin seperti ketentuan Pasal 34 ayat 1 UUD.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Polisi Bakal Tindak Tegas Pemotor Knalpot 'Brong': Suaranya Bising, Ganggu!

Polisi Bakal Tindak Tegas Pemotor Knalpot 'Brong': Suaranya Bising, Ganggu!

Karena selain mengganggu ketertiban umum, tindakan itu juga melanggar peraturan lalu lintas

Baca Selengkapnya
Luhut Akhirnya Buka Suara Soal Rencana Kenaikan Pajak Sepeda Motor

Luhut Akhirnya Buka Suara Soal Rencana Kenaikan Pajak Sepeda Motor

Strategi pemerintah menekan polusi dengan menaikkan pajak, hingga menerapkan area ganjil genap, termasuk untuk kendaraan listrik.

Baca Selengkapnya
Momen 2 Pria Sigap Bantu Pengendara yang Sedang Dorong Motornya saat Hujan Deras, Aksinya Tuai Pujian

Momen 2 Pria Sigap Bantu Pengendara yang Sedang Dorong Motornya saat Hujan Deras, Aksinya Tuai Pujian

Mendapati seorang pengendara yang sedang mendorong motornya di tengah derasnya hujan, dua pria ini langsung membantunya.

Baca Selengkapnya
Tak Pakai Mobil, Jenderal Polisi ini Pilih Lari dari Rumah Menuju Kantor Tempuh Jarak 10,5 KM

Tak Pakai Mobil, Jenderal Polisi ini Pilih Lari dari Rumah Menuju Kantor Tempuh Jarak 10,5 KM

Begini cara unik jenderal polisi orang nomor dua di Polda Sumut berangkat kerja ke kantor. Simak informasi berikut.

Baca Selengkapnya
Bukan Kaget, Pria ini Heran Liat Mobil Tabrak Kamar di Rumahnya 'Apa ini Bang? Mau Tidur Mobilnya?'

Bukan Kaget, Pria ini Heran Liat Mobil Tabrak Kamar di Rumahnya 'Apa ini Bang? Mau Tidur Mobilnya?'

Sebuah mobil tiba-tiba menabrak bagian tembok hingga menerobos ke dalam kamar miliknya. Namun ia nampak heran bukannya kaget.

Baca Selengkapnya
Tak Hadiri Sidang PTUN, Negara Dianggap Abai pada RUU Masyarakat Adat

Tak Hadiri Sidang PTUN, Negara Dianggap Abai pada RUU Masyarakat Adat

Pemerintah tak hadir dalam sidang lanjutan gugatan atas abainya negara dalam pembentukan RUU Masyarakat Adat

Baca Selengkapnya