Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pimpinan KPK belum beri sanksi atas pembangkangan direktur penyidikan

Pimpinan KPK belum beri sanksi atas pembangkangan direktur penyidikan direktur penyidikan KPK Aries Budiman di Pansus Angket KPK. ©2017 Merdeka.com/istimewa

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memberikan sikap perihal kehadiran Direktur Penyidikan Brigjen Pol Aris Budiman di panitia khusus hak angket KPK di DPR, semalam. Termasuk pemberian sanksi terhadap Aris masih dipertimbangkan.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan pimpinan KPK belum memberikan sanksi atas 'pembangkangan' Aris. Sebab, kehadirannya ke pansus DPR semalam tanpa restu pimpinan dan tidak mewakili institusi KPK.

"Pimpinan masih mempertimbangkan lebih lanjut, karena surat ditujukan ke Dirdik KPK," kata Febri, Rabu (30/8).

Seperti diketahui, jenderal bintang satu itu memenuhi panggilan Pansus angket KPK di DPR. Kehadiran Aris menjadi kontroversial, lantaran pimpinan KPK tidak mengizinkannya hadir pada rapat dengar pendapat umum dengan Pansus. Hal ini disampaikan oleh wakil ketua KPK, Saut Situmorang.

"Pimpinan tidak sependapat untuk yang bersangkutan hadir," ujar Saut melalui pesan singkat.

Di hadapan para anggota Pansus, Aris mengaku datang tanpa meminta izin dari atasannya tersebut, baik dari Polri ataupun KPK. Mengingat, status Aris saat ini merupakan penyidik non aktif Polri yang diperbantukan ke KPK.

Dalam kesempatan itu pula, Aris membongkar segala konflik internal KPK. Salah satunya gesekan antara penyidik independen KPK dengan penyidik non aktif Polri yang tengah bertugas di KPK.

Dia menyebut, ada penyidik independen KPK bersikap melebihi pimpinan KPK. Pengakuannya itu merujuk kepada penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Meski pada awalnya, dia enggan menyebut nama Novel.

"Orang ini terlalu powerfull. Bukan komisioner," ujar Aris.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP