Pimpinan dan Dewas akan Dapat Mobil Dinas, Kesederhanaan KPK Dinilai Semakin Pudar

KPK era Firli Bahuri kembali disorot. Setelah melanjutkan pembahasan kenaikan gaji, pimpinan lembaga antirasuah dan dewas bakal mendapat mobil dinas.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Pimpinan dan Dewas akan Dapat Mobil Dinas, Kesederhanaan KPK Dinilai Semakin Pudar
Firli Bahuri. ©2019 Liputan6.com/Johan Tallo

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bawah kepemimpinan Firli Bahuri serakah. Hal tersebut dikatakan peneliti ICW Kurnia Ramadhana menanggapi pimpinan, dewan pengawas, dan jabatan struktural KPK yang akan mendapatkan mobil dinas.

"ICW mencatat setidaknya terdapat dua momen yang menunjukan keserakahan dari pimpinan KPK. Pertama, saat tetap melanjutkan pembahasan kenaikan gaji pimpinan KPK. Kedua, ketika mengusulkan anggaran untuk membeli mobil dinas seharga Rp 1 miliar," ujar Kurnia dalam keterangannya, Kamis (15/10).

Dua momen tersebut sangat disesali ICW. Menurut Kurnia, KPK dibentuk dengan semangat pemberantasan tindak pidana korupsi yang menjunjung nilai-nilai integritas, salah satunya yakni kesederhanaan.

"Namun, seiring berjalannya waktu, nilai itu semakin pudar. Terutama di era kepemimpinan Firli Bahuri," kata Kurnia.

Melihat dari pelanggaran etik yang diterima Firli terkait penggunaan helikopter, Kurnia menyebut praktik hedonisme sepertinya menjadi hal wajar yang dilakukan para komisioner.

"Praktik hedonisme semacam ini tidak lagi mengagetkan. Sebab, ketua KPK-nya saja, Firli Bahuri telah menunjukkan hal serupa saat menggunakan moda transportasi mewah helikopter beberapa waktu lalu," kata dia.

Sejatinya, menurut ICW, sebagai pimpinan lembaga antikorupsi, para pimpinan peka dengan kondisi ekonomi Indonesia yang sedang dilanda pandemi Covid-19. Sangat tidak etis jika meminta anggaran untuk pembelian mobil dinas seharga miliaran tersebut.

"Di luar dari itu, sampai saat ini tidak ada prestasi mencolok yang diperlihatkan oleh KPK, baik pimpinan maupun dewan pengawas itu sendiri. Harusnya, penambahan fasilitas dapat diikuti dengan performa kerja yang maksimal," kata Kurnia.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pimpinan dan dewan pengawas serta jabatan struktural di lembaga antirasuah akan mendapatkan kendaraan dinas. Alasannya lantaran pejabat di KPK hingga kini belum memiliki mobil dinas

"Saat ini, KPK tidak memiliki mobil dinas jabatan baik itu untuk pimpinan maupun pejabat struktural," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (15/10/2020).

Ali mengatakan, pengadaan mobil dinas untuk petinggi di lembaga antirasuah ini telah disetujui oleh DPR RI. Terkait pengadaan mobil dinas ini ada pada pagu anggaran untuk KPK di tahun 2021.

"Dalam anggaran KPK 2021, informasi yang kami terima benar telah ada persetujuan DPR terkait anggaran pengadaan mobil dinas jabatan untuk pimpinan, dewas dan pejabat struktural di lingkungan KPK," kata Ali.

Ali enggan membeberkan besaran rincian anggaran untuk pengadaan mobil dinas jabatan tersebut. Pasalnya, kata dia pembahasan terkait pagu anggaran untuk mobil dinas tersebut masih belum final.

"Mengenai besaran rincian anggaran untuk hal terseburt saat ini belum final, dan masih dalam pembahasan terutama terkait detail rincian pagu anggaran untuk masing-masing unit mobil dinas jabatan tersebut," katanya.

Ali mengatakan bahwa mengenai jumlah unit mobil dinas akan mengacu kepada Peraturan Komisi Organisasi dan Tata Kerja. Saat ini aturan tersebut masih dalam proses harmonisasi di Kemenkumham.

"Sedangkan besaran harga tentu akan mengacu pada standar biaya sebagaimana peraturan menteri keuangan dan e-katalog LKPP," kata Ali.

Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com

Rekomendasi