Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perda Dianggap Tak Berlaku selama Proses Pemindahan Ibu Kota Nusantara

Perda Dianggap Tak Berlaku selama Proses Pemindahan Ibu Kota Nusantara Desain Istana Kepresiden Ibu Kota Baru UU IKN. Instagram@nyoman_nuarta

Merdeka.com - Pemerintah dan DPR resmi mengesahkan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) bernama Nusantara. Proses pemindahan ibu kota pun segera dilakukan.

Saat UU IKN mulai diberlakukan, maka selama proses pemindahan ibu kota, Peraturan Daerah (Perda) dianggap tidak berlaku.

"Seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan ketentuan yang diatur khusus dalam Undang-Undang ini," demikian bunyi Pasal 42 ayat a UU IKN, seperti dikutip merdeka.com, Selasa (18/1).

Berikut lengkapnya:

Pasal 42

a. Seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan ketentuan yang diatur khusus dalam Undang-Undang ini, danb. Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintahan daerah dinyatakan tidak berlaku dalam hal kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus IKN Nusantara. Demikian dikutip dari UU IKN.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP