Pemprov DKI mengirim surat yang mewajibkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab dan organisasinya membayar denda karena pelanggaran protokol kesehatan saat menggelar acara akbar pernikahan putrinya sekaligus Peringatan Maulid Nabi di kediamannya di Jalan Petamburan III dan di Jalan Ks. Tubun, Jakarta Pusat pada hari Sabtu (14/11). Dalam surat itu, Rizieq dikenakan denda Rp50 juta.
Menantu Rizieq Shihab, Hanif Alatas memberikan penjelasan soal kerumunan massa dan pelanggaran protokol kesehatan. Dia mengklaim keluarga Rizieq sesungguhnya mempunyai perhatian khusus terhadap penanganan pencegahan virus Corona Covid-19.
"Habib Rizieq ini dari awal sangat concern (perhatian) dengan masalah Covid-19 ini," ujar Hanif, Minggu (15/11).
Menurut Hanif, Rizieq termasuk salah satu yang meminta agar kajian-kajian dihentikan sementara.
"Termasuk majelis yang pertama diliburkan untuk menghindari penyebaran Covid-19 adalah majelisnya Habib Rizieq, termasuk yang awal-awal. Beliau sangat mendukung proses penanganan Covid-19," kata dia.
Dia melanjutkan, Rizieq juga selalu meminta jemaahnya untuk terus mengikuti protokol kesehatan demi meminimalisir penularan. Sama halnya saat Rizieq menikahkan putrinya.
Namun diakuinya, kondisi terkadang di luar harapan. Menurutnya, antusiasme masyarakat terlalu besar.
"Kami sudah mengimbau untuk patuh protokol, sebisa mungkin kita tetapkan protokol, tapi karena antusias umat tidak terbendung, tapi kami terima," kata dia.
Hanif tak memungkiri masih banyak pengikut Rizieq yang tak patuh protokol kesehatan, seperti berkumpul di keramaian dan sebagainya. Kondisi ini juga terjadi di banyak tempat.
"Ke depan harus diperketat, cuma kan memang kadang-kadang antusias umat tidak terbendung sehingga terjadi kesulitan, saya kira tidak hanya di sini saja, di acara yang tidak ada Habib Rizieq pun demikian," kata dia.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com