Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengakuan Saksi Sempat Berniat Kenalkan 2 Rekan Polri ke Azis Syamsuddin

Pengakuan Saksi Sempat Berniat Kenalkan 2 Rekan Polri ke Azis Syamsuddin Azis Syamsuddin di Pengadilan Tipikor Jakpus. ©2021 Merdeka.com/bachtiaruddin alam

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang Agus Supriyadi dalam sidang perkara dugaan suap penanganan kasus di Lampung Tengah dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Dalam kesaksiannya, Agus mengaku pernah berniat mengenalkan dua temannya di KPK ke Azis Syamsuddin sebelum mengenalkan mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin. Hal itu terungkap saat JPU KPK bertanya apakah Agus Supriyadi apakah pernah mengenalkan orang lain ke Azis.

"Berupaya tidak. Karena sepanjang Azis ngomong itu di Februari 2019, kemudian saya hubungi teman letting (angkatan) saya atas nama Soni dan Bisma, awalnya saya mau ajak makan," kata Agus dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Senin (13/12).

Dengan rencana mau ngajak makan Soni dan Bisma yang merupakan teman seletting (seangkatan), Agus sempat menawari mereka untuk bersilaturahmi dengan Azis sekali-kali.

"Mau makan tanya kabar setelah itu 'gimana pak nanti kita ke Jakarta kita ngobrol-ngobrol lah, oh iya gimana ada giat enggak?' terus saya bilang 'sekali-kali nanti main-lah ke tempat Pak Azis silaturahmi," tuturnya.

"Saat itu enggak sempat ketemu, karena memang jawaban mereka saya lagi sibuk mas. Jawaban mereka gitu," tambahnya.

Mendengar jawaban Agus, lantas JPU mengkonfirmasi terkait BAP Agus yang menyatakan rencananya untuk mengenalkan Azis ke Soni dan Bisma yang merupakan teman lettingnya di Polri.

"BAP 10: Dapat saya sampaikan selain dari Stepanus Robin Pattuju, saya enggak pernah kenalkan anggota Polri yang lain (penyidik kpk) kepada Azis, akan tetapi saya pernah menelepon teman saya di KPK antara lain saudara Soni, saudara Bisma untuk bertemu di Jakarta dan akan bertemu saudara saya," sebutnya.

"Saat saya telepon itu terjadi pertengahan 2019, dan akan dipertemukan saudara saya. Tetapi rekan saya tersebut tidak mau. Saudara yang saya maksudkan adalah tersangka Azis. Ini benar?" lanjut jaksa terkait BAP Agus.

Lantas, Agus menjelaskan jika kedua temannya itu dengan tegas menolak ketika dia hendak mengenalkan Azis Syamsuddin. Kedua itu menolak dengan alasan yang berbeda.

"Saat itu yang bersangkutan bilang 'tidak mau mas, kemudian ada juga yang bilang sibuk'. Jadi dua-duanya Bisma dan soni tidak bisa, Soni tidak mau, Bisma bilang sibuk," pungkas Agus.

Sekedar informasi jika perkenalan antara Azis dan Stepanus Robin Pattuju, diawali bantuan dari Agus Supriyadi yang mengenalkan keduanya berdasarkan permintaan dari Azis. Dimana Stepanus merupakan penyidik KPK berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 1584 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Penyidik pada KPK tanggal 15 Agustus 2019.

Dakwaan Azis Syamsuddin

Sebelumnya, Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin didakwa memberi suap kepada mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju dan Pengacara Maskur Husain sebesar Rp3.099.887.000 dan USD36.000 menyangkut kasus penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Lampung Tengah.

"Memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu Terdakwa (Azis) telah memberi uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 3.099.887.000 dan dan USD36.000," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam dakwaannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/12).

Menurut JPU, Azis menyuap Robin dan pengacara Maskur Husain dengan tujuan agar Robin dan Maskur untuk memuluskan pengurusan kasus yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK terhadap kasus di Lampung Tengah.

Dalam dakwaan disebutkan sejak 8 Oktober 2019, KPK menyelidiki dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.

Padahal, KPK telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-45/01/02/2020 tanggal 17 Februari 2020, atas dugaan adanya keterlibatan Azis dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.

"Bahwa mengetahui dirinya (Azis) dan Aliza Gunado ikut diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan DAK APBN-P Kabupaten Lampung Tengah, terdakwa kemudian berusaha agar dirinya dan Aliza Gunado tidak dijadikan tersangka oleh KPK, dengan berupaya meminta bantuan kepada penyidik KPK," kata Jaksa KPK.

"Oleh karenanya terdakwa (Azis) lalu meminta bantuan Agus Supriyadi (polisi) untuk dikenalkan dengan penyidik KPK, dan akhirnya Agus Supriyadi berhasil mengenalkan Stepanus Robin Pattuju kepada terdakwa," tambah jaksa.

Di mana uang yang diberikan Azis dimaksud untuk diberikan kepada Robin selaku penyidik KPK, mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukan kedudukan Robin selaku penyidik KPK.

Atas perbuatannya, Azis diancam pidana pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Serta, Kedua Pasal 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Anggota KKB yang Merampas Senjata Api di Papua Tengah Akhirnya Diringkus Polisi
Anggota KKB yang Merampas Senjata Api di Papua Tengah Akhirnya Diringkus Polisi

Jukius Tabuni terlibat dalam peristiwa perampasan senjata api anggota Pospol KP3 Udara Polres Puncak pada 1 Februari 2024

Baca Selengkapnya
Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah
Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah

Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.

Baca Selengkapnya
Respons Pj Wali Kota Tanjungpinang Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah
Respons Pj Wali Kota Tanjungpinang Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah

Polres Bintan, Polda Kepri resmi menetapkan Penjabat Wali Kota Tanjungpinang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Polisi Kembangkan Kasus Pembakaran Pemukiman saat Iring-iringan Jenazah Lukas Enembe
Polisi Kembangkan Kasus Pembakaran Pemukiman saat Iring-iringan Jenazah Lukas Enembe

Polisi masih mencoba mencari pelaku lain dalam kasus pembakaran ini.

Baca Selengkapnya
Menebak Jabatan Rosan Roeslani Usai Sukses Pimpin TKN Prabowo-Gibran
Menebak Jabatan Rosan Roeslani Usai Sukses Pimpin TKN Prabowo-Gibran

Adapun keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan pada hari Rabu, 24 April 2024.

Baca Selengkapnya
Rusuh Iring-Iringan Jenazah Lukas Enembe, 8 Aparat Terluka dan 25 Rumah Dibakar Massa
Rusuh Iring-Iringan Jenazah Lukas Enembe, 8 Aparat Terluka dan 25 Rumah Dibakar Massa

Terdapat 14 korban luka, termasuk Pj Gubernur Provinsi Papua Dr Muhammad Ridwan Rumasukun.

Baca Selengkapnya
Gugur di Papua, Jenazah Kopda Hendrianto Tiba di Padang dan Dimakamkan di Jambi
Gugur di Papua, Jenazah Kopda Hendrianto Tiba di Padang dan Dimakamkan di Jambi

Jenazah alamarhum disemayamkan di Batalyon Padang untuk diserahkan kepada pihak keluarga dan dimakamkan di Provinsi Jambi.

Baca Selengkapnya
Ringkus Sindikat Narkoba Fredy Pratama, Polisi Usut Kaitan dengan Murtala Ilyas
Ringkus Sindikat Narkoba Fredy Pratama, Polisi Usut Kaitan dengan Murtala Ilyas

Ada empat tersangka ditangkap di Jawa Tengah yang membawa barang bukti 51 kilogram sabu dengan modus kamuflase menjadi teh China.

Baca Selengkapnya
PDIP Ungkap Akar Rumput Kubu 01 dan 03 Suarakan untuk Bergabung: Demokrasi Harus Diselamatkan
PDIP Ungkap Akar Rumput Kubu 01 dan 03 Suarakan untuk Bergabung: Demokrasi Harus Diselamatkan

PDIP tidak menutup kemungkinan terjadinya koalisi antara kubu Ganjar dan Anies di putaran kedua Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya