Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah Serahkan KPU-Bawaslu Terkait Larangan Pengurus Parpol Jadi Anggota DPD

Pemerintah Serahkan KPU-Bawaslu Terkait Larangan Pengurus Parpol Jadi Anggota DPD MA lantik hakim agung. ©2018 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Pemerintah tidak mau ikut campur terkait keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan uji materi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018 mengenai larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Sebab menurut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo hal tersebut adalah kewenanangan penyelenggara pemilu yaitu KPU dan Bawaslu.

"Ada aturan yang mengikat yaitu UU yang dibahas bersama DPR dan pemerintah. Yang kedua ada keputusan MK, yang ketiga ada keputusan MA, yang keempat ada PKPU," ungkap Tjahjo usai menghadiri acara rapat koordinasi nasional dan evaluasi program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa tahun anggaran 2018 di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Rabu (14/11).

"Saya kira itu regulasi yg dilaksanakan dalam tahap-tahap konsolidasi demokrasi pileg dan pilpres. Soal itu kami ikut sepenuhnya apa nanti yg sudah diyakini sebagaimana keputusan oleh KPU," tambah Tjahjo.

Dia menjelaskan pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada KPU. "Iya. Pemert tidak bisa ikut campur karena itu domain penyelenggara KPU. Pengawasannya ada pada bawaslu," ungkap Tjahjo.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018 mengenai larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang diajukan oleh Oesman Sapta Odang (OSO).

"Uji materi itu sudah diputus hari Kamis (25/10) yang lalu, dan katanya dikabulkan," kata juru bicara MA Suhadi ketika dihubungi seperti dikutp Antara, Selasa (30/10).

Dalam putusan bernomor perkara 65/P/HUM/2018 yang diterbitkan MA pada 25 Oktober 2018 lalu menilai larangan pengurus parpol jadi anggota DPD berlaku pada pemilu selanjutnya, yakni 2024.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP