Pejabat KPK Dipolisikan 6 Laporan Berbeda, Brigjen Endar Dicopot dan Kebocoran Data

Pokok perkara yang dilaporkan ialah pencopotan Brigjen Endar dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terkait kebocoran data KPK.

Bachtiarudin Alam
Oleh Bachtiarudin Alam - Reporter
Pejabat KPK Dipolisikan 6 Laporan Berbeda, Brigjen Endar Dicopot dan Kebocoran Data
KPK Tunjukan Barang Bukti Harta Rafael Alun. ©2023 Liputan6.com/Johan Tallo

Polda Metro Jaya menerima total enam laporan berbeda terkait pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelaporan itu mulai dari pencopotan Brigjen Endar Priantoro hingga dugaan kebocoran data kasus korupsi di Kementerian ESDM.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan proses penelahaan dilakukan dalam rangka penyidik lebih dulu mempelajari dua pokok perkara yang dilaporkan.

Pokok perkara yang dilaporkan ialah pencopotan Brigjen Endar dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terkait kebocoran data KPK.

"Terkait laporan tersebut akan ditelaah lebih lanjut oleh Polda Metro Jaya dan mempelajari peristiwa yang dilaporkan serta kaitan pelapornya dengan peristiwa tersebut," kata Trunoyudo saat dikonfirmasi, Rabu (12/4).

Laporan pertama dilayangkan buntut pencopotan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK berujung pada laporan polisi. Melalui penasihat hukumnya, Brigjen Endar Priantoro membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada hari ini, Selasa (11/4) kemarin.

Laporan teregister dengan nomor LP/B/1959/IV/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Adapun pelapornya adalah Sekjen KPK Cahya H Harefa dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas.

"Iya betul tadi siang (laporkan Sekjen KPK sama Karo SDM)," kata Rakhmat Mulyana kepada wartawan, Selasa (11/4).

Rakhmat menerangkan, Sekjen dan Karo SDM diduga menyalahgunakan wewenang. Sebagai pejabat negeri sipil yang berwenang, tidak mendasarkan pada peraturan. Karena Brigjen Endar diberhentikan atau dikembalikan oleh KPK pada 31 Maret 2023.

Padahal, Kapolri sebelumnya telah mengirimkan surat ke KPK perihal bahwa perpanjangan massa tugas pak Endar di sebagai Dirtipid di KPK. Surat dikrimkan pada 29 Maret 2023.

"Surat tanggal 29 dari Kapolri sendiri sebetulnya itu jawaban atas surat dari KPK tanggal 22 November 2022," ujar dia.

Rakhmat mengatakan, pada SK pemberhentian tidak disebutkan alasan alasan Brigjen Endar Priantoro dikembalikan ke kepolisian. Sehingga Sekjen KPK Cahya H Harefa dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas diduga melanggar Pasal 55 Ayat (1) junto Pasal 421 KUHP.

Sementara laporan kedua, dilayangkan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) atas dugaan kebocoran data KPK pada kasus korupsi Kementerian ESDM ke Polda Metro Jaya, Selasa (11/4) kemarin.

"Itu terkait dengan ditemukannya dokumen hasil penyelidikan KP saat penggeledahan Ruang Biro Hukum ESDM," kata Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho saat dihubungi merdeka.com, Selasa (11/4).

Selaku pelapor, Kurniawan menjelaskan aduannya itu telah terdaftar dalam nomor laporan polisi (LP) Nomor: LP/B/1951/IV/ 2023/SPKT/POLDA METRO JAYA terkait dugaan Tindak Pidana Kejahatan Keterbatasan Informasi Publik UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 Dan Atau Pasal 112 KUHP.

Kurniawan menjelaskan pihak terlapornya tertulis masih dalam lidik karena, atas permintaan dari pihak Polda Metro Jaya. Meskipun awalnya laporan tersebut telah tertulis Ketua KPK Firli Bahuri.

"Dari pihak kepolisian akan menentukan siapa saja yang terlapornya. Tetapi memang dugaan awal saya sampaikan berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat itu adalah Pak Firli. Kalau di rekaman itu diduga Pak Firli," tuturnya.

Diketahui sejauh ini, terdapat aduan yang dilayangkan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengadukan oknum KPK ke Polda Metro Jaya. Laporan itu terkait dugaan kebocoran dokumen hasil penyelidikan kasus korupsi di Kementerian ESDM, Jumat (7/4) lalu.

Meski tak menyebut siapa yang dilaporkan, namun MAKI turut mengajukan sejumlah nama yang perlu diperiksa diantaranya Menteri ESDM Arifin Tasrif, Kepala Biro Hukum ESDM sekaligus Plh Dirjen Minerba Muhammad Idris Froyoto Sihite, dan mantan Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro.

Rekomendasi