Penyidik Kepolisian Resor Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menahan kepala desa di daerah itu yang diduga menggunakan ijazah palsu. Kapolres Rejang Lebong AKBP Napitupulu Yogi Yusuf mengatakan SE, Kades Turan Baru , Kecamatan Curup Selatan, yang terpilih dalam pilkades serentak pada pertengahan 2017 lalu ditahan usai jadi tersangka.
"Oknum kades ini ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak beberapa waktu lalu, yang bersangkutan ini ditahan atas tuduhan dugaan penggunaan ijazah palsu," kata Chusnul Qomar, seperti dilansir Antara, Kamis (25/1).
Pengusutan kasus dugaan penggunaan ijazah palsu tersebut setelah adanya pengaduan dari masyarakat setempat pada akhir 2017. Salah seorang lawan politik SE dalam pilkades Turan Baru melaporkan ke Polres Rejang Lebong atas dugaan penggunaan ijazah oleh SE.
Laporan masyarakat ini kemudian ditindaklanjuti oleh petugas penyidik, dengan melakukan pemanggilan sejumlah saksi. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi ini diketahui bahwa kedua ijazah yang digunakan SE baik ijazah Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau setingkat SD maupun ijazah SMP yang digunakannya adalah palsu.
Ijazah itu merupakan milik salah seorang warga Desa Turan Baru yang kemudian dipalsukan dengan cara scaning dan seterusnya diganti nama dirinya. Akan tetapi nomor ijazah yang dipakai ini setelah diperiksa bukan atas nama yang bersangkutan.
"Tersangka SE sendiri saat diperiksa petugas penyidik Polres Rejang Lebong telah mengakui jika ijazah yang dipakainya itu adalah palsu," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Rejang Lebong, Darmansyah saat dihubungi dirinya mengaku belum penahanan Kades Turan Baru tersebut, kendati dirinya sudah mendapat informasi penggunaan ijazah palsu oleh oknum kades itu.
Untuk itu pihaknya masih akan menunggu surat resmi dari Polres Rejang Lebong, setelah itu pihaknya akan mengambil langkah-langkah tertentu sehingga jabatan Kepala Desa Turan Baru tidak boleh kosong dengan menunjuk pelaksana tugas kepala desa.