Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PAD Untuk Penanganan Covid-19, Pemkot Solo Tak Mampu Bayar Pajak Listrik

PAD Untuk Penanganan Covid-19, Pemkot Solo Tak Mampu Bayar Pajak Listrik Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah Kota Solo meminta penangguhan pajak listrik ke Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk 7 bulan ke depan. Namun hingga saat ini permohonan penangguhan pajak bulan Juni hingga Desember tersebut belum juga dikabulkan.

Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo membenarkan kabar tersebut. Pihaknya sudah mengirimkan surat ke PLN untuk meminta penundaan pajak. Pemkot Solo baru akan membayar pajak tersebut pada tahun 2021.

"Saya sudah mengirimkan surat ke PLN, namun sampai sekarang belum ada jawaban dari PLN," katanya di Solo, Senin (8/6).

Terkait kabar tersebut, dia menceritakan, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo bahkan pernah menanyakan hal tersebut. Tanpa ditutup-tutupi ia pun mengatakan apa adanya.

"Saya kemarin ditanya pak Gubernur Ganjar Pranowo. Apa Pemkot Solo bener-bener nggak bisa bayar PLN? Langsung saya jawab bener, karena anggarannya dipakai untuk penanganan Covid-19," kata dia.

Rudy menjelaskan, sumber dana untuk pembayaran pajak ke PLN selama ini berasal dari pendataan daerah. Sedangkan pendapatan asli daerah atau PAD Kota Solo kali ini mengalami penurunan drastis.

"Karena PAD kita ini turunnya sangat drastis, ya mohon untuk itu diizinkan untuk penundaan pembayaran tahun 2021," ungkapnya.

Kendati demikian, pihaknya juga akan melakukan kajian. Terutama untuk penggunaan daya 450 VA dan 900 VA yang seharusnya mendapatkan diskon hingga 50 persen. Pihaknya akan menghitung besarnya diskon tersebut, sehingga bisa mengurangi biaya yang dibebankan.

"Sehingga kalau mau dikonfersikan ke pajak PJU, mestinya pajak PJU kita tidak lebih dari Rp5 miliar. Konsekuensinya begitu, karena mereka ndak bayar tentunya PJU-nya kan tidak tertarik juga, karena kalau bayar itu kan sudah termasuk penerangan jalan," terangnya.

Biaya pajak listrik yang harus dibayarkan oleh Pemkot Solo untuk penerangan jalan umum (PJU) dalam satu tahun mencapai Rp5 miliar. Sedangkan untuk untuk perkantoran di kompleks balai kota, rumah dinas wali kota dan wakil wali kota mencapai Rp3,6 miliar. Jumlah tersebut belum termasuk pajak listrik untuk gedung-gedung dinas pemkot di luar balai kota.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP