Operasi Yustisi Berjalan 1 Bulan, Denda Pelanggar Protokol Covid-19 Capai Rp4 Miliar

Operasi Yustisi digelar sejak 14 September lalu. Sampai kemarin, tim gabungan telah melakukan penindakan sebanyak 7.385.664 kali.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Operasi Yustisi Berjalan 1 Bulan, Denda Pelanggar Protokol Covid-19 Capai Rp4 Miliar
Razia Masker di Terminal Kampung Melayu. ©2020 Merdeka.com/Imam Buhori

Operasi yustisi yang dilakukan kepolisian untuk menekan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 sudah berjalan satu bulan lebih sejak 14 September lalu. Sampai tanggal 19 Oktober kemarin, denda pelanggar yang terkumpul mencapai Rp4 miliar.

"Denda administrasi sebanyak 67.083 kali dengan nilai denda Rp4.058.614.225 miliar," tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (20/10).

Ahmad menambahkan, selama operasi digelar, tim gabungan telah melakukan penindakan sebanyak 7.385.664 kali.

"Teguran lisan sebanyak 5.551.224 kali dan teguran tertulis sebanyak 1.035.560 kali," jelas dia.

Sementara untuk tempat usaha yang kedapatan melakukan pelanggaran, petugas melakukan penertiban hingga penutupan sementara.

"Penutupan tempat usaha sebanyak 1.910 kali dan sanksi lainnya atau kerja sosial sebanyak 729.833 kali," jelas Ahmad.

Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com

Halaman
Rekomendasi