Bawaslu mengeluarkan surat edaran kepada KPU soal sistem informasi partai politik (Sipol). Dalam surat edaran itu di antaranya disebutkan agar KPU tidak mewajibkan kepada partai politik peserta pemilu 2019 mengisi Sipol.Sekjen Partai NasDem Johnny G Plate pun menilai surat edaran Bawaslu tersebut tepat. Sebab, menurutnya, Sipol tak harus diwajibkan."Kami kira sudah tepat edaran Bawaslu bahwa Sipol tidak harus diwajibkan," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (12/10).Menurutnya, surat edaran Bawaslu merupakan amanat Undang-undang karena khawatir KPU melampaui amanat UU yang diberikan kepadanya. Karenanya, dia menilai fungsi pengawasan yang dilakukan Bawaslu sudah benar dalam kasus Sipol ini."Surat Bawaslu itu mengingatkan KPU agar melaksanakan fungsinya di dalam koridor UU," katanya.
Surat Bawaslu soal Sipol ke KPU ©2017 Merdeka.comDia mengatakan hampir semua parpol mengeluhkan teknis pelaksanaan Sipol. Sebab input data mengalami kendala. Apalagi jadwal yang diberikan KPU sangat mendesak dan tanpa uji coba atau simulasi terlebih dahulu."Bayangkan data dari semua partai harus diinput dalam waktu bersamaan. Sipol jelas tidak mampu menampung," katanya.Selain itu, menurutnya, UU Pemilu sesungguhnya hanya mengatur pendaftaran partai politik dan tidak menyebut secara jelas soal verifikasi partai."Bicara mendaftar adalah lulus atau tidak lulus," kata dia.