Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Hamonangan Laoly mendukung penuh kerjasama antara BNN, Kemenkum HAM, dan Polri memberantas narkoba di Indonesia. Yasonna sepakat bandar yang tertangkap akan dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan hartanya buat perangi narkoba. "Kita sepakat dengan Kepala BNN dan Bareskrim, ini bandar narkoba dimiskinkan pakai TPPU. Semua harta bandar narkoba itu dimiskinkan supaya dia tidak punya jaringan lagi," ujar Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly, di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (5/5).Yasonna mengatakan, pihaknya mendukung aturan tersebut dituangkan dalam Undang-undang. Tidak hanya itu, kata dia, nantinya harta bandar narkoba yang disita akan dipergunakan lagi untuk membantu pemberantasan narkoba."Kami harap bisa dibuat Undang-Undangnya. Hartanya (bandar narkoba) dirampas dan nanti bisa disita digunakan untuk pemberantasan (atau) mendukung pemberantasan narkoba, supaya para bandar kapok," ujar dia.Menurut Yasonna, rencana penggunaan harta bandar narkoba karena dana untuk pemberantasan narkoba saat ini masih kurang. Dengan cara seperti itu, diharapkan dapat membantu pemberantasan narkoba."Jadi dana itu bisa kita pakai gunakan langsung untuk penguatan, karena kita terbatas dananya. Ini segera," ujar Yasonna.Sebelumnya, Kemenkumham, BNN, dan Polri menyepakati untuk membentuk lapas khusus. Lapas ini diperuntukan bagi para narapidana narkoba yang masih beraksi membentuk jaringan di dalam lapas. Lapas khusus itu, nanti akan dibentuk dengan pengamanan maksimal.
Menkum HAM setuju bandar dijerat TPPU, hartanya buat perangi narkoba
Yasonna mendukung aturan tersebut dituangkan dalam Undang-undang.
Rekomendasi