Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menkum HAM Klaim Sosialisasi RUU KUHP Dapat Respons Positif Masyarakat

Menkum HAM Klaim Sosialisasi RUU KUHP Dapat Respons Positif Masyarakat Menkum HAM, Yasonna Laoly rapat dengan Komisi III DPR RI. ©2021 Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengungkapkan, Draf RUU KUHP sudah mulai disosialisasikan ke berbagai daerah di Indonesia. Dia mengklaim, sosialisasi mendapat respons positif masyarakat.

"RUU KUHP saat ini sudah diadakan road show ke 11 daerah, terakhir di Jakarta. Dan mendapat respons positif dari masyarakat," kata Yasonna dalam rapat bersama Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (9/6).

Yasonna mengakui terdapat pasal- pasal yang menjadi sorotan dan kontroversi masyarakat dan media, namun menurutnya hal itu adalah hal wajar. "Ada perbedaan pendapat itu sesuatu yang lumrah, terutama terakhir ini ada satu hal yang agak hangat di media," ungkapnya.

Diketahui, sejumlah pasal dalam RKUHP dinilai bermasalah. Beberapa pasal yang dimaksud seperti pasal Penghinaan Presiden dan Lembaga Negara yang diancam pidana maksimal 3,5 tahun penjara.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 217, 218 ayat 1 dan Pasal 219 yang bunyinya sebagai berikut:

BAB II: Tindak Pidana Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden

Pasal 217: Setiap Orang yang menyerang diri Presiden atau Wakil Presiden yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima tahun).

Pasal 218 (1): Setiap orang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau denda paling banyak kategori IV.

Pasal 219: Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Ancaman pidana juga berlaku bagi penghina lembaga negara seperti DPR, MPR, Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung.

Ancaman itu tertuang dalam Pasal 353 dan 354 RKUHP:

Pasal 353 (1): Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Pasal 354: Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

Pasal Penodaan Agama

Pelaku penodaan agama terancam pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda senilai Rp 500 juta. Aturan tertuang dalam:

Pasal 304 RKUHP: Setiap orang di muka umum yang menyatakan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Reporter: Delvira Hutabarat

Sumber: Liputan6.com

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tim Pemenangan Ganjar-Mahfud: Indonesia saatnya Dipimpin Rambut Putih dan Pendekar Hukum

Tim Pemenangan Ganjar-Mahfud: Indonesia saatnya Dipimpin Rambut Putih dan Pendekar Hukum

Hasto menyebut, pasangan Ganjar-Mahfud berbeda dengan pasangan calon yang lain yang punya dana banyak, triliunan, sehingga bisa memberikan bantuan sosial.

Baca Selengkapnya
Mahfud Sebut Isi RUU DKJ Sangat Mengecohkan: Masyarakat Harus Tetap Menolak

Mahfud Sebut Isi RUU DKJ Sangat Mengecohkan: Masyarakat Harus Tetap Menolak

Mahfud meminta, semua pihak termasuk masyarakat menolak usulan RUU tersebut.

Baca Selengkapnya
Momen Polri dan Awak Media Bagikan Takjil ke Kaum Duafa dan Tukang Parkir

Momen Polri dan Awak Media Bagikan Takjil ke Kaum Duafa dan Tukang Parkir

Kasubbagsumda Bagrenmin DivPropam Polri, AKBP Harto Agung Cahyono mengatakan, kegiatan sosial ini merupakan inisiasi Kadiv Propam Polri

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kampanye di Padang, Mahfud MD Janji Segera Rumuskan UU Masyarakat Hukum Adat

Kampanye di Padang, Mahfud MD Janji Segera Rumuskan UU Masyarakat Hukum Adat

Mahfud berjanji untuk mengesahkan UU Masyarakat Hukum Adat.

Baca Selengkapnya
Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan

Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan

Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.

Baca Selengkapnya
Minta Dukungan Warga Riau, Prabowo: Jangan Tersesat dengan Orang yang Hidupnya Menyesatkan

Minta Dukungan Warga Riau, Prabowo: Jangan Tersesat dengan Orang yang Hidupnya Menyesatkan

Prabowo berharap semua warga Riau yang hadir untuk memilihnya.

Baca Selengkapnya
Datangi Warga, Polres Kampar Sosialisasi Tahapan Pemilu 2024 dan Ingatkan Jangan Terpancing Hoaks

Datangi Warga, Polres Kampar Sosialisasi Tahapan Pemilu 2024 dan Ingatkan Jangan Terpancing Hoaks

Warga diminta tidak terpancing berita hoaks dan SARA terkait Pemilu.

Baca Selengkapnya
Ulama Barisan Lauhil Mahfud se-Priangan Timur Bertekad Menangkan Pasangan Ganjar-Mahfud

Ulama Barisan Lauhil Mahfud se-Priangan Timur Bertekad Menangkan Pasangan Ganjar-Mahfud

Indonesia ke depan butuh sosok pemimpin yang memahami problem kebangsaan.

Baca Selengkapnya
'Suhu' Lapangan Diperintah Komandan Pakai Seragam Dinas Polisi, Begini Potretnya Langsung jadi Sorotan

'Suhu' Lapangan Diperintah Komandan Pakai Seragam Dinas Polisi, Begini Potretnya Langsung jadi Sorotan

Polisi tersebut nampak tampil nyentrik dan unik di antara anggota lainnya.

Baca Selengkapnya