Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mengaku bisa usir penyakit, dukun abal-abal cabuli 15 wanita

Mengaku bisa usir penyakit, dukun abal-abal cabuli 15 wanita Ilustrasi Dukun Cabul. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Ada-ada saja ulah Ari Mulyana (23). Pemuda asal Kampung Dangdeur, Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung ini tega melakukan pencabulan hingga setubuhi 15 perempuan yang tak lain adalah pasiennya.

Ari ini sebenarnya dukun abal-abal. Dia berdalih bisa menyembuhkan berbagai macam penyakit. Caranya, Ari ini membuka praktik di rumahnya. Tetapi tak jarang pasien memanggil jasa pengobatan Ari ke rumah korban.

"Dia juga kadang mendatangi rumah (korban)," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Angesta Romano Yoyol di Mapolrestabes Bandung, Selasa (10/2).

Aksi yang dilakukan Ari ini sudah berlangsung selama lima bulan. Pelanggan Ari cukup banyak. Dukun cabul ini terus melancarkan aksi, hingga akhirnya korban berinisial EQ (16) melaporkan perbuatan tersangka kepada polisi.

Laporan itu diterima Polrestabes Bandung dengan nomor LP/215/I/2015/JBR/ Polrestabes Bandung pada 26 Januari. "Akhirnya kami melakukan penyelidikan dan ditangkaplah korban di kediamannya," ungkapnya.

Pengakuan tersangka kepada polisi, lanjut Yoyol, bahwa korban dukun cabul tersebut mencapai 15 orang. Usia korban beragam mulai dari 14-29 tahun. "Untuk status (korban) kami tidak bisa sampaikan," jelasnya.

Kepada setiap korban, pelaku ini memperlakukannya dengan cara berbeda. "Ada yang hanya dicabuli tapi ada yang sampai dipersetubuhi," tandasnya.

Ari di balik topengnya mengaku, bahwa dirinya bisa menyembuhkan berbagai penyakit. Dia yang mengaku asal Banten turun temurun bisa melakukan ritual tersebut. Hanya saja atas perbuatan cabulnya, dia berdalih dilakukan suka sama suka. "Itu cuma suka sama suka saja," papar dia.

Selain tersangka, polisi mengamankan sebuah alat ritual seperti kemenyan dan lainnya untuk mengelabui korban.

Kini dia ditahan di ruang tahanan Mapolrestabes Bandung. Adapun pasal yang dijerat yakni 76 D Jo pasal 81 dan atau 76 E Jo pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," terangnya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cara Menumbuhkan Alis dengan Cepat, Alami, dan Aman
Cara Menumbuhkan Alis dengan Cepat, Alami, dan Aman

Cara menumbuhkan alis dengan mudah, cepat, dan tanpa kerusakan.

Baca Selengkapnya
Cara Cepat Usir Cicak Tanpa Perangkap, Siapkan 2 Bahan Dapur Ini
Cara Cepat Usir Cicak Tanpa Perangkap, Siapkan 2 Bahan Dapur Ini

Tidak lagi perlu membeli obat pengusir serangga karena bahan-bahan rumah tangga dapat menjadi alternatif efektif untuk mengusir cicak. Yuk, lihat apa saja!

Baca Selengkapnya
Pelaku Mutilasi Ciamis Ditahan Sendirian di Sel Khusus: Coba Gigit Borgol untuk Lepaskan Diri
Pelaku Mutilasi Ciamis Ditahan Sendirian di Sel Khusus: Coba Gigit Borgol untuk Lepaskan Diri

Akmal menjelaskan bahwa TR memang ditempatkan di ruang tahanan isolasi sendiri dan tidak tidak digabung dengan tahanan lainnya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Cara Atasi Keriput Wajah dan Kulit Kendur Hanya dengan 1 Buah, Langsung Tampak Awet Muda
Cara Atasi Keriput Wajah dan Kulit Kendur Hanya dengan 1 Buah, Langsung Tampak Awet Muda

Kulit keriput dan kendur adalah masalah kulit yang muncul seiring bertambahnya usia. Yuk, simak cara mengatasi keduanya hanya dengan satu jenis buah ini!

Baca Selengkapnya
Dapatkah Alis Tumbuh Kembali? Ini Cara Tumbuhkan Lagi Alis yang Alami
Dapatkah Alis Tumbuh Kembali? Ini Cara Tumbuhkan Lagi Alis yang Alami

Beberapa orang ragu mencukur alis karena takut rambut alisnya tidak bisa tumbuh kembali. Yuk, simak fakta tentang alis dan cara menumbuhkannya!

Baca Selengkapnya
5 Penyebab Bisul Tanpa Mata, Begini Cara Mengobatinya
5 Penyebab Bisul Tanpa Mata, Begini Cara Mengobatinya

Bisul tanpa mata adalah infeksi pada kulit yang ditandai dengan adanya benjolan merah yang terasa sakit.

Baca Selengkapnya
Penyebab Anak Terlambat Bicara, Kenali Ciri-Cirinya
Penyebab Anak Terlambat Bicara, Kenali Ciri-Cirinya

Keterlambatan bicara pada anak dapat dapat menjadi sumber kekhawatiran bagi orang tua.

Baca Selengkapnya
Mengapa Penting untuk Mencuci Telur Sebelum Menyimpannya dan Cara Aman Melakukannya
Mengapa Penting untuk Mencuci Telur Sebelum Menyimpannya dan Cara Aman Melakukannya

Sebelum disimpan, telur perlu untuk dicuci dulu secarea menyeluruh untuk mencegah munculnya masalah.

Baca Selengkapnya
7 Cara Menghaluskan Kulit Wajah Pria Secara Alami, Aman dan Mudah Dilakukan
7 Cara Menghaluskan Kulit Wajah Pria Secara Alami, Aman dan Mudah Dilakukan

Cara menghaluskan kulit wajah pria yang kasar bisa menggunakan bahan-bahan alami.

Baca Selengkapnya