Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menag Tegaskan Tak Ada Penghapusan Sertifikat Halal di RUU Omnibus Law

Menag Tegaskan Tak Ada Penghapusan Sertifikat Halal di RUU Omnibus Law Menag Fachrul Razi berkhotbah di Masjid Istiqlal. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Menteri Agama, Fachrul Razi, menegaskan tidak ada penghapusan sertifikasi halal untuk produk-produk yang beredar di Indonesia dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. RUU Omnibus Law hanya mendorong penyederhanaan proses sertifikasi halal.

"Oh nggak, nggak. Bukan istilah dihapus, bagaimana membuat mempercepat, membuat efisien," kata Fachrul di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (22/1).

Penyederhanaan proses sertifikasi halal produk-produk di Tanah Air sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo. Jokowi dalam beberapa kesempatan memang selalu mewanti-wanti agar prosedur pengurusan apapun dipangkas.

"Bapak Presiden nggak mau lagi hal-hal yang menjadi berlambat-lambat. Harus ada kepastian. Bagus sekali niat beliau itu," ujarnya.

Perjalanan pembahasan RUU Omnibus Law mulai banyak menuai kritik terkait beberapa isu pemangkasan kebijakan yang dikhawatirkan oleh masyarakat. Mulai dari isu ketenagakerjaan hingga kewajiban sertifikasi halal.

Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ledia Hanifa Amaliah, menilai munculnya berbagai kritikan dan penolakan karena pemerintah dirasakan terlalu fokus menyuarakan kepentingan investasi dalam ide dasar pemunculan Omnibus Law.

Anggota Komisi X DPR RI ini menyatakan, rencana penyederhanaan peraturan perundangan untuk membuat efektivitas dan efisiensi regulasi adalah ide yang baik, namun perlu dikuatkan dasar kepentingannya.

"RUU ini selayaknya dihadirkan terutama untuk menguatkan kemunculan, perkembangan dan proteksi pada produk dalam negeri, pada para pengusaha mikro, kecil, menengah dan termasuk juga untuk memberi perlindungan pada tenaga kerja, konsumen dan masyarakat Indonesia secara umum," kata Ledia dalam siaran pers, Rabu (22/1).

Dengan demikian, papar Ledia, keinginan pemerintah menyegarkan iklim investasi harus dilandasi dengan keberpihakan pada kepentingan seluruh masyarakat Indonesia, termasuk para pekerja dan konsumen muslim.

"Isu terhapusnya hak-hak dan perlindungan bagi pekerja, serta perlindungan konsumen muslim dari makanan yang tidak halal hanya sebagian dari contoh betapa perbincangan pembahasan RUU ini masih terkesan lebih berfokus pada bagaimana bisa membuka keran investasi seluas-luasnya, tapi abai pada perlindungan bagi masyarakat," tambah dia.

Karenanya sebelum pembahasan RUU ini menjadi lebih teknis, Ledia mengingatkan pemerintah untuk menjadikan penguatan dukungan dan perlindungan pada produk dalam negeri, pengusaha UMKM, tenaga kerja dan masyarakat Indonesia secara luas sebagai landasan pembuatan naskah RUU.

"Jadi, meski kita sangat ingin melakukan penyegaran iklim investasi, dengan di antaranya menyederhanakan regulasi dan membuka jalan kemudahan bagi para investor, keberpihakan dukungan dan perlindungan pada masyarakat Indonesia harus diutamakan, bukan dikalahkan demi investasi," jelas Ledia.

(mdk/lia)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi: Kalau Ikuti Rutinitas, Sertifikat Tanah di Indonesia Baru Selesai 160 Tahun

Jokowi: Kalau Ikuti Rutinitas, Sertifikat Tanah di Indonesia Baru Selesai 160 Tahun

Jokowi menyimpulkan lambatnya penerbitan sertifikat tanah jadi penyebab banyaknya kasus sengketa tanah.

Baca Selengkapnya
Menteri Teten Minta Aturan UMKM Wajib Sertifikasi Halal Ditunda, Ini Alasannya

Menteri Teten Minta Aturan UMKM Wajib Sertifikasi Halal Ditunda, Ini Alasannya

Dia tidak yakin UMKM bisa memiliki sertifikat halal hingga 17 Oktober 2024. Karena saat ini hanya bisa disertifikasi dakam setahun 200 produk.

Baca Selengkapnya
Pedagang Kaki Lima Wajib Miliki Sertifikat Halal Mulai Oktober 2024, Begini Cara Mudah Mengurusnya

Pedagang Kaki Lima Wajib Miliki Sertifikat Halal Mulai Oktober 2024, Begini Cara Mudah Mengurusnya

Jika sampai tenggat waktu tersebut pelaku UMKM belum mengantongi sertifikasi halal, maka akan dikenai sejumlah sanksi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pelaku Usaha Kaget Pemerintah Tiba-Tiba Wajibkan PKL-UMKM Kantongi Sertifikat Halal

Pelaku Usaha Kaget Pemerintah Tiba-Tiba Wajibkan PKL-UMKM Kantongi Sertifikat Halal

Terlebih, lanjut Hermawati, para PKL dan UMKM tidak secara cuma-cuma alias gratis untuk memperoleh sertifikat halal.

Baca Selengkapnya
Menkop Teten Minta Aturan Wajib Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Ini Sejumlah Alasannya

Menkop Teten Minta Aturan Wajib Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Ini Sejumlah Alasannya

Teten khawatir banyak UMKM yang tidak dapat mempunyai sertifikat halal dalam waktu yang ditetapkan itu.

Baca Selengkapnya
Wamen Raja Juli Serahkan Sertifikat Tanah Makam Sunan Bonang

Wamen Raja Juli Serahkan Sertifikat Tanah Makam Sunan Bonang

Sudah sepatutnya makam yang kerap menjadi tujuan wisata religi masyarakat memiliki kepastian hukum.

Baca Selengkapnya
Izin Ekspor Pasir Laut Belum juga Dibuka Meski Sudah Dapat Izin Jokowi, Kemendag Buka Suara

Izin Ekspor Pasir Laut Belum juga Dibuka Meski Sudah Dapat Izin Jokowi, Kemendag Buka Suara

Presiden Jokowi mengeluarkan aturan yang membolehkan pengerukan pasir laut, salah satunya untuk tujuan ekspor pada Mei 2023.

Baca Selengkapnya
Jokowi Dituding Tidak Netral, TKN Jelaskan Aturan Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres

Jokowi Dituding Tidak Netral, TKN Jelaskan Aturan Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres

Jokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.

Baca Selengkapnya
Pedagang UMKM Tak Masalah Aturan Wajib Sertifikasi Halal, tapi Biaya Mengurus Harus Gratis

Pedagang UMKM Tak Masalah Aturan Wajib Sertifikasi Halal, tapi Biaya Mengurus Harus Gratis

Edy berpendapat kewajiban sertifikasi halal diharapkan dapat menjadi perlindungan industri mikro lokal terhadap produk impor yang banyak membanjiri pasar lokal.

Baca Selengkapnya