Mahfud Minta Kementerian Teruskan Laporan Dugaan TPPU Pegawainya ke Penegak Hukum

Menko Polhukam Mahfud MD mengusulkan agar kementerian segera meneruskan laporan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pegawainya ke aparat penegak hukum, seperti KPK, Kejaksaan dan Polri. Langkah itu perlu dilakukan, agar pelaku dapat ditindak sesuai aturan yang berlaku.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Mahfud Minta Kementerian Teruskan Laporan Dugaan TPPU Pegawainya ke Penegak Hukum
Mahfud MD. ©2021 Merdeka.com

Menko Polhukam Mahfud MD mengusulkan agar kementerian segera meneruskan laporan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pegawainya ke aparat penegak hukum, seperti KPK, Kejaksaan dan Polri. Langkah itu perlu dilakukan, agar pelaku dapat ditindak sesuai aturan yang berlaku.

"Saya berpikir kalau sebulan tidak ada ada perkembangan, saya ambil, saya pindah, karena saling ngambil sendiri tidak bisa, begitu masuk satu diolah sendiri tidak jalan, tidak boleh pindah ke aparat lain, itu salah satu penyebab macet," kata Mahfud menegaskan saat jumpa pers di kantornya, Jumat (10/3).

Jika sudah ditangani aparat penegak hukum, namun belum ada perkembangan, maka laporan itu akan dipindah ke aparat lain. Contoh, saat ditangani kejaksaan belum ada progres, maka dapat diambil alih KPK.

"Nanti akan kita panggil sekian lama tidak ada perkembangan, pindah dari misal Kejaksaan ke KPK, berdasarkan kesepakatan antar pimpinan kalau menunggu undang-undang dibuat kita kesulitan lagi menyelesaikannya," tutupnya.

Sebelumnya, Mahfud MD merasa geram saat tahu dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diungkap Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang pejabat pajak Rafael Alun yang jumlahnya mencapai setengah triliun rupiah. Dia lalu meminta PPATK melakukan penelisikan lebih jauh. Hasilnya, ada transaksi mencurigakan Rp300 triliun dari 647 orang pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan sepanjang 2009-2023.

Penelisikan Mahfud tidak sampai di situ. Dugaan terkait makin diperkuat dengan sampling yang dilakukan terhadap 7 orang dari 197 kasus uang dilaporkan berunsur TPPU. Hasilnya, terdapat angka Rp 60 triliun hanya dari 7 kasus.

"Dari 7 kasus itu TPPU-nya sudah dihitung Rp60 T dari 7 kasus TPPU," jelasnya.

Mahfud menjelaskan, selama ini pelanggar pencucian uang belum terlalu dikonstruksi dengan kasus pencucian uang meski beleid yang mengaturnya ada, yaitu Undang-Undang No.8 Tahun 2010 tentang TPPU. Hanya segelintir dari mereka yang dijerat dengan aturan tersebut.

"Hanya 1,2,3 lah orang dihukum karena TPPU, padahal itu (angka) jauh lebih besar dari korupsi," singgung dia.

Reporter: M Radityo/Liputan6.com

Rekomendasi