Mahfud MD: Presiden Jokowi Sudah Kirim Surpres RUU Perubahan ITE ke DPR

Jokowi menugaskan Menteri Komunikasi dan Informasi serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mewakili pemerintah dalam membahas RUU tersebut.

Intan Umbari Prihatin
Oleh Intan Umbari Prihatin - Reporter
Mahfud MD: Presiden Jokowi Sudah Kirim Surpres RUU Perubahan ITE ke DPR
Menkopolhukam Mahfud MD. ©2021 Merdeka.com

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) nomor R-58/Pres/12/2021 terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kepada DPR.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menjelaskan surat tersebut dikirim Jokowi pada 16 Desember 2021.

“Surat sudah ditandatangani Presiden, dan surat Presiden tersebut sudah dikirim ke DPR pada 16 Desember 2021 lalu,” katanya dikutip dalam keterangan tertulis, Jumat (24/12).

Mahfud menuturkan dalam surpres tersebut juga dilampirkan satu berkas naskah RUU. Dalam isi surat, selain menyampaikan RUU, Jokowi meminta agar RUU tersebut segera dibahas dalam sidang DPR guna mendapatkan persetujuan dengan prioritas utama.

Jokowi menugaskan Menteri Komunikasi dan Informasi serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mewakili pemerintah dalam membahas RUU tersebut.

Untuk diketahui, pemerintah akan melakukan revisi UU ITE secara terbatas yang menyangkut substansi. Ada empat pasal yang akan direvisi yaitu pasal 27, 28, 29, dan 36. Selain revisi terhadap empat pasal itu, akan ada penambahan pasal baru di revisi UU ITE, yakni Pasal 45C.

Rekomendasi