Seorang pria bernama Sumitra (22) yang di KTP-nya masih berstatus mahasiswa, ditangkap kepolisian Polsek Kuta, Bali, karena melakukan pencurian kartu ATM dan menguras uang korban puluhan juta.
"Total yang pelaku ambil sebesar Rp24.000.000. Dengan 4 kali transaksi di mesin ATM Mandiri Raya Kuta," kata Kapolsek Kuta, Kompol Nyoman Gatra, Selasa (25/5).
Peristiwa itu, terjadi di Jalan Sadasari, Blok Purwasari C5, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, pada Rabu (5/5) lalu, sekitar pukul 16.00 Wita.
Peristiwa itu bermula, saat korban bernama Slamet Sakirun sekitar pukul 10.00 Wita, datang ke Polsek Kuta untuk membuat laporan kehilangan kartu ATM Bank Mandiri.
"Kemudian, setelah proses pembuatan kartu ATM selesai. Saat itu, pelapor minta print out rekeningnya namun saat itu hasilnya belum bisa diambil," imbuhnya.
Kemudian, pada Kamis (20/5) korban memperoleh informasi dari Bank Mandiri bahwa hasil print out sudah bisa diambil. Dari hasil print out menyebutkan ada 4 kali transaksi yang tidak korban lakukan dengan jumlah total Rp24.300.000.
Lalu, transaksi yang tidak korban akui tersebut disampaikan ke pihak Bank Mandiri dan pihak Bank Mandiri akan membantu dengan melakukan penyelidikan via kamera CCTV milik mereka dan kembali melaporkannya ke Polsek Kuta.
Lewat laporan itu, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dengan melakukan koordinasi dengan pihak Bank Mandiri Kuta. Setelah melihat rekaman CCTV salah satu mesin ATM, polisi menanyakan ke korban apakah kenal dengan wajah yang ada di rekaman itu.
Ternyata, korban kenal dengan pelaku namun tidak mengetahui tempat tinggalnya saat ini.
Kemudian, polisi bersama korban melakukan penyisiran ke tempat-tempat yang sering dikunjungi oleh pelaku, Akhirnya, polisi berhasil menangkap pelaku di lahan kosong di daerah Pudak Sari Kuta.
"Selanjutnya dilakukan interogasi dan pengembangan dan kemudian pelaku diamankan ke Polsek Kuta," jelasnya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku mendapat kartu ATM Mandiri milik korban dengan cara mengambil dari saku celana kanan korban saat dibonceng di atas motor. Kemudian, pelaku memasukkan kartu ATM BRI ke saku celana korban.
Sementara, uang yang diambil pelaku digunakan untuk membeli 1 unit sepeda motor Yamaha Mio seharga Rp 4.500.000, membeli kalung emas seharga Rp 1.250.000, membeli 1 handphone merk Oppo seharga Rp 1.400.000, membeli 1 handpne merk Samsung seharga Rp550.000, untuk biaya berobat Rp 850.000, sewa kamar Rp2.500.000 per bulan, sewa kamar indekos Rp750.000, dan kirim ke orang tua Rp4.500.000 dan sisa uang yang dicuri sekitar Rp2.950.000.
Sementara, untuk barang bukti yang diamankan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio, STNK dan BPKB Nopol DK 3371 AW, 1 buah kalung emas, 1 buah handphone Oppo, 1 buah handphone Samsung,1 buah kartu ATM BRI penukar dan uang Rp 2.950.000.
"Pelaku mengetahui Nomor Pin ATM korban di saat mereka pernah berdua di dalam mesin ATM, satu hari sebelum mendapatkan kartu ATM. Saat itu, korban mengambil uang dan pelaku ada di sampingnya," ujar Kompol Gatra.