Petugas gabungan membubarkan warung angkringan anak muda bernama Bali Boozy di Jalan Raya Batu Belig, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Tempat tongkrongan itu dibubarkan lantaran warung tersebut melanggar protokol Kesehatan (prokes).
"Ini pelanggaran terpaksa harus kita tindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Pemerintah telah memberlakukan PPKM Level 3 sesuai Inmendagri Nomor 09, tahun 2022 dan kami diberikan kewenangan untuk melakukan tindakan," kata Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes, Sabtu (12/2).
Dia mengatakan para pengunjung menimbulkan kerumunan dan menjaga jarak ketika makan dan minum di warung Bali Boozy ini. Bahkan, barcode Aplikasi Pedulilindung juga tidak ada sehingga dikhawatirkan terjadi menyebaran Covid-19. Polisi meminta warga bergegas membayar dan meninggalkan tempat tersebut.
"Sudah kita pasang police line, pemiliknya akan kita berikan pembinaan agar mentaati aturan pemerintah terkait PPKM Level 3 sesuai Inmendagri Nomo 09, Tahun 2022," katanya.
Selain itu, polisi juga melakukan patroli guna mencegah terjadinya balap liar anak-anak muda yang kerap menimbulkan keresahan masyarakat.
“Kegiatan patroli terhadap warga yang abai akan prokes, gencar kita dilakukan. Patroli gabungan ini akan dilakukan secara rutin setiap malam minggu, mengingat kasus Covid-19 di Kabupaten Badung dari hari ke hari terus bertambah,” ujarnya.