Lakukan pelanggaran berat, dua kadis pemkot Bekasi dipecat
Merdeka.com - Dua orang pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, dipecat dari jabatannya karena dianggap melakukan pelanggaran berat terkait kontrak kinerja. Kini status mereka hanya PNS biasa.
Pencopotan dilakukan oleh Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi sejak Selasa (19/7) lalu kepada Kepala Dinas Pendidikan Rudi Sabarudin dan Kepala Dinas Sosial Agus Dharma setelah mendapatkan rekomendasi dari Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Pemerintah Kota Bekasi.
"Hal ini sesuai dengan PP No. 100 tahun 2000 dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dari jabatan eselon II ke bawah," kata Sekretaris BKD Kota Bekasi, Dinar Faizal Badar, Kamis (21/7).
Kepala Bidang Administrasi Kepegawaian pada BKD Kota Bekasi, Ali Sofyan, mengatakan pertimbangan pencopotan tersebut berbagai hal. Misalnya, Kepala Dinas Pendidikan, Rudi Sabarudin gagal dalam memaksimalkan penyerapan anggaran, serta berkaitan dengan PPDB Online.
"Dalam sidak wali kota beberapa waktu lalu, ditemukan banyak orangtua siswa tidak terlayani dengan baik," katanya.
Sementara itu, bagi Kepala Dinas Sosial Agus Dharma dicopot karena serapan anggaran yang minim. Sehingga pelayanan sosial kemasyarakatan yang dianggap tidak berjalan baik.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Modusnya masuk dengan merusak pintu dengan mencongkel jendela ruangan.
Baca SelengkapnyaAdin menjelaskan, kegemaran membaca di satuan pendidikan sudah berkembang melalui sekolah maupun perguruan tinggi.
Baca SelengkapnyaHengki mengatakan, pelaku sempat menjauh kala ditegur petugas. Tetapi, tiba-tiba, pelaku kembali mendekati petugas dan melakukan penyerangan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.
Baca SelengkapnyaAiptu Zakaria terjun langsung mengamankan pelaku perampokan rumah di kawasan Tonjong, Desa Sukaragam, Serang Baru.
Baca SelengkapnyaBentrokan antar pemuda terjadi di Kelurahan Pai terjadi pada pukul 00.20 Wita, Jumat (15/3).
Baca SelengkapnyaSaat disebut, isi tas sang perwira tersebut sontak membuat komandan kaget
Baca SelengkapnyaAksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.
Baca SelengkapnyaBesaran THR yakni penghasilan gaji 100 persen dari penghasilan satu bulan yang diterima pada bulan Maret
Baca Selengkapnya